“Status kepulangan pengungsi yang tidak jelas” sebagai masalah utama, bukan sekadar mengulang permintaan pendataan. Masyarakat dan tokoh agama selama ini menopang pengungsi, sementara senator meminta negara mengambil tanggung jawab lebih besar”
Nabire, Kalawaibumiofi.com | Senator Papua Tengah, Eka Kristina Murib Yeimo, mendesak Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama pemerintah daerah segera mendata dan memastikan penanganan warga yang masih mengungsi akibat konflik di sejumlah wilayah Tanah Papua.
Eka mengatakan persoalan pengungsi tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan mereka di tempat pengungsian. Pemerintah, menurut dia, perlu memastikan status kepulangan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan perempuan dan anak yang hingga kini masih berada dalam situasi rentan.
Wilayah yang menjadi perhatian antara lain Kabupaten Puncak dan Intan Jaya di Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, dan Yahukimo di Provinsi Papua Pegunungan; serta Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat Daya.
“Para pengungsi ini adalah warga negara yang mempunyai hak untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara. Karena itu, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus segera melakukan pendataan secara serius dan memastikan status mereka,” kata Eka dalam pernyataan tertulis yang diterima Kalawaibumiofi, Selasa (22/9/2026).
Status kepulangan belum jelas
Eka mengatakan, salah satu persoalan utama yang dihadapi pengungsi adalah belum adanya kepastian mengenai kepulangan mereka ke daerah asal.
Kondisi ini membuat sebagian pengungsi masih bertahan di tempat pengungsian atau menumpang di rumah keluarga dan kerabat.
Eka mengaku mengetahui kondisi tersebut ketika mengunjungi para pengungsi di Sinak dan Mulia pada Mei 2026.
“Ketika saya mengunjungi mereka di Sinak dan Mulia pada Mei 2026, mereka menyampaikan bahwa status kepulangan mereka belum jelas. Mereka bahkan meminta agar dibangunkan rumah supaya tidak terus-menerus menumpang di rumah saudara,” katanya.
Menurut Eka, persoalan tersebut menunjukkan bahwa pengungsi tidak hanya membutuhkan bantuan sesaat. Mereka membutuhkan kepastian mengenai masa depan, termasuk tempat tinggal dan akses terhadap layanan dasar.
“Kondisi pengungsian juga semakin berat ketika masyarakat menghadapi berbagai kondisi lingkungan dan bencana, termasuk kebakaran serta embun beku yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah,” tuturnya.
Perempuan dan anak dalam situasi rentan
Eka menerankan, perhatian pemerintah juga perlu diarahkan pada kondisi psikologis pengungsi, terutama perempuan dan anak.
“Jangan hanya berbicara soal tempat tinggal. Kita juga harus melihat kondisi psikologis, pendidikan, kesehatan, perempuan dan anak-anak yang berada di pengungsian,” terangnya.
Ia mengungkapkan, situasi pengungsian dalam waktu yang panjang dapat membawa persoalan yang lebih luas apabila tidak segera ditangani secara terencana.
“Sehingga pemerintah perlu memiliki data yang jelas mengenai jumlah pengungsi, lokasi mereka, kondisi keluarga, kebutuhan pendidikan anak, kebutuhan kesehatan, serta pilihan penyelesaian yang diinginkan masyarakat,” ungkapnya.
Negara tidak boleh menyerahkan beban kepada masyarakat
Selama ini masyarakat yang berada di sekitar lokasi pengungsian turut membantu memenuhi kebutuhan para pengungsi.
Eka menjelaskan, Kepala suku sebagai tokoh adat serta pendeta atau gembala sebagai tokoh agama, menurut dia, menjadi pihak yang selama ini ikut menjaga dan mendampingi para pengungsi. Namun, Eka menilai dukungan masyarakat tidak dapat menggantikan tanggung jawab pemerintah.
“Para pengungsi tidak boleh dibiarkan menyelesaikan persoalannya sendiri dan hanya bersandar kepada kepala suku sebagai tokoh adat atau pendeta dan gembala sebagai tokoh agama,” jelasnyanya.
Ia menilai negara perlu hadir secara langsung melalui kebijakan dan program yang jelas.
“Kalau persoalan ini terus dibiarkan, hal tersebut dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Dibahas dalam RDP DPD RI
Eka mengatakan persoalan pengungsi juga menjadi salah satu hal yang dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) saat Tim Panitia Khusus DPD RI melakukan kunjungan ke Papua Barat Daya dan Papua Tengah pada 13–19 September 2026.
Menurut Eka, dalam rangkaian pertemuan tersebut, persoalan pengungsi masih menunjukkan perlunya penanganan pemerintah yang lebih serius.
Ia meminta hasil kunjungan dan RDP tersebut tidak berhenti pada pencatatan persoalan, tetapi ditindaklanjuti melalui pendataan dan kebijakan yang konkret.
Usul solidaritas enam Provinsi
Untuk mempercepat penanganan, Eka mengusulkan adanya solidaritas antarpemerintah daerah di Tanah Papua.
Ia mengusulkan enam gubernur se-Tanah Papua bersama 44 bupati memberikan dukungan sukarela untuk penanganan pengungsi melalui wadah Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua.
“Menurut saya, seluruh gubernur se-Tanah Papua dan 44 bupati dapat membangun solidaritas melalui dukungan sukarela untuk penanganan pengungsi. Ini merupakan persoalan kemanusiaan yang harus kita tangani bersama,” katanya.
Eka berharap Kementerian Sosial, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten segera melakukan pendataan terpadu sehingga keberadaan dan kebutuhan para pengungsi dapat diketahui secara jelas.
Menurut dia, pendataan merupakan langkah awal untuk menentukan apakah pengungsi akan dipulangkan, ditempatkan kembali secara aman, atau mendapatkan solusi tempat tinggal dan layanan dasar lainnya.
“Dari kita untuk kita. Papua akan baik dan segera pulih,” pungkasnya. [*]












