Beberapa oknum menganggap narasumber sebagai ladang untuk mencari keuntungan pribadi. Hal ini terjadi terutama menjelang hari raya atau ketika mereka membutuhkan sesuatu. Perilaku ini tidak hanya merusak citra, tetapi juga mengikis kredibilitas profesi yang seharusnya jadi ujung tombak kebenaran.
MOMEN YANG SERING DIAMBIL KEUNTUNGAN
Hari raya menjadi momen yang kerap dimanfaatkan oleh beberapa oknum wartawan untuk mendekati narasumber. Dengan dalih “untuk keperluan seluruh wartawan”, mereka datang dengan berbagai permintaan – mulai dari uang tunai, paket sembako, hingga barang elektronik. Namun, sebagian besar dari bantuan yang diterima justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain menjelang hari raya, perilaku ini juga muncul ketika mereka menginginkan sesuatu secara khusus, seperti biaya pendidikan anak, pembayaran cicilan kendaraan, atau bahkan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif pribadi. Mereka sering menyampaikan bahwa permintaannya adalah representasi dari seluruh komunitas wartawan di daerah tersebut, padahal hanya alibi semata.
“Kita pernah mendapatkan kunjungan dari seorang wartawan yang mengaku berbicara atas nama semua rekan kerja. Dia meminta bantuan uang untuk ‘keperluan bersama jelang Lebaran’, tapi setelah kita teliti, ternyata hanya dia yang menerima dan menggunakan uang itu sendiri,” ujar seorang narasumber dari sebuah perusahaan swasta di yang tidak ingin disebutkan namanya.
SIFAT PERILAKU YANG MERUSAK
Tak hanya meminta barang atau uang, oknum ini juga kerap menjatuhkan teman sejawat di depan narasumber untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Mereka akan menyampaikan bahwa rekan kerja lain tidak dapat dipercaya, atau bahwa hanya mereka yang mampu memberikan liputan yang “baik” untuk narasumber.
“Ada kalanya saya mendengar dari narasumber bahwa seorang rekan telah mengatakan hal-hal tidak baik tentang saya, hanya agar narasumber lebih mempercayainya dan memenuhi permintaannya,” kata Rina (nama samaran), seorang wartawan berpengalaman dari sebuah media lokal. “Ini sangat menyakitkan dan merusak kerjasama antar kita.” tambahnya.
Perilaku ini tidak hanya merusak solidaritas antar wartawan, tetapi juga membuat narasumber menjadi skeptis dalam bekerja sama dengan seluruh komunitas jurnalistik. Banyak narasumber yang akhirnya enggan untuk memberikan informasi atau mengizinkan liputan karena khawatir akan menghadapi tuntutan yang tidak pantas.
DAMPAK YANG MENGIKIS KREDIBILITAS
Ketika praktik negatif ini terus terjadi, citra profesi wartawan secara keseluruhan menjadi tercoreng. Masyarakat mulai melihat wartawan bukan sebagai penjaga kebenaran, tetapi sebagai kelompok yang hanya mencari keuntungan material.
“Kita bekerja keras setiap hari untuk menyampaikan berita yang akurat dan objektif, tapi karena perilaku beberapa orang, semua kita jadi terkena dampaknya,” ujar Budi Santoso, sekretaris daerah Asosiasi Wartawan Indonesia (PWI) di salah satu kota besar.
“Narasumber jadi lebih selektif, masyarakat jadi kurang mempercayai berita yang kita buat – ini adalah kerugian besar bagi profesi kita,” tambahnya lagi.
Selain itu, praktik ini juga menurunkan nilai jasa profesional wartawan. Banyak pihak mulai menganggap bahwa pekerjaan wartawan tidak memiliki standar yang jelas, sehingga mereka merasa berhak untuk memberikan atau tidak memberikan kompensasi sesuai keinginan mereka.
PERINGATAN TEGAS DARI DEWAN PERS DAN MEKANISME PENINDAKAN
Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi profesi jurnalistik di Indonesia telah mengeluarkan peringatan tegas terkait praktik tidak bermoral tersebut. Dalam siaran pers resmi yang diterbitkan beberapa waktu lalu, Dewan Pers menegaskan bahwa perilaku meminta barang atau uang dari narasumber untuk kepentingan pribadi – terutama dengan menyamar sebagai perwakilan seluruh wartawan – merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
“Kami mengingatkan seluruh praktisi jurnalistik untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme. Permintaan barang atau uang dari narasumber, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta menggunakan nama profesi atau kelompok untuk kepentingan pribadi adalah tindakan yang tidak dapat diterima,” ujar Ketua Dewan Pers, Agus Sudibyo, dalam keterangannya.
Dewan Pers juga mengemukakan bahwa menjatuhkan nama rekan sejawat di depan narasumber untuk mendapatkan keuntungan pribadi melanggar prinsip saling menghormati dan solidaritas dalam profesi. Menurut mereka, praktik semacam itu tidak hanya merusak hubungan antar wartawan tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap media massa secara keseluruhan.
Mekanisme Penindakan Dewan Pers
Proses penanganan kasus pelanggaran etika jurnalistik oleh Dewan Pers dilakukan secara terstruktur melalui tahapan berikut:
- Penerimaan Laporan: Laporan dapat diajukan oleh siapa saja (masyarakat, narasumber, wartawan lain, atau institusi terkait) secara tertulis melalui surat resmi, email resmi Dewan Pers, atau formulir yang tersedia di situs web Dewan Pers. Laporan harus dilengkapi dengan bukti yang jelas dan dapat diverifikasi.
- Verifikasi dan Saringan Awal: Tim khusus Dewan Pers akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk untuk memastikan bahwa kasus tersebut termasuk dalam kewenangan Dewan Pers dan memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.
- Panggilan dan Pendengaran: Jika kasus layak ditindaklanjuti, Dewan Pers akan memanggil pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi serta mengundang pelapor dan saksi terkait jika diperlukan. Tahap ini bertujuan untuk mendapatkan informasi secara objektif dari semua pihak.
- Evaluasi dan Pengambilan Keputusan: Setelah melakukan pendengaran, Dewan Pers akan mengevaluasi seluruh bukti dan informasi yang diterima, kemudian mengambil keputusan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik Indonesia dan peraturan yang berlaku.
- Pemberian Sanksi: Tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran, sanksi yang dapat diberikan meliputi:
– Teguran tertulis kepada pelaku dan instansi media tempat ia bekerja
– Pemberian peringatan dan pembinaan secara langsung
– Sanksi sementara (hentikan hak praktik jurnalistik) selama beberapa waktu
– Sanksi permanen (penghentian hak praktik jurnalistik secara selamanya)
– Pemberitahuan publik terkait hasil putusan Dewan Pers untuk menjadi pembelajaran bagi seluruh praktisi jurnalistik
“Untuk oknum yang terbukti melakukan pelanggaran ini, Dewan Pers siap mengambil tindakan sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, kami juga mengajak narasumber untuk tidak memenuhi permintaan yang tidak pantas tersebut dan melaporkan kasus-kasus yang ditemui kepada Dewan Pers atau asosiasi wartawan terkait,” tambah Agus.
UPAYA MEMBERSIHKAN PROFESI
Untuk mengatasi masalah ini, berbagai langkah mulai dilakukan oleh asosiasi wartawan dan lembaga media. PWI secara berkala memberikan pelatihan etika jurnalistik kepada anggotanya, termasuk panduan tentang hubungan yang benar dengan narasumber.
“Kita telah membuat pedoman yang jelas bahwa wartawan tidak diperbolehkan meminta barang atau uang dari narasumber untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan dalih nama kelompok,” jelas Budi. “Bagi oknum yang terbukti melanggar, kita akan mengambil tindakan sesuai peraturan, mulai dari teguran hingga pencabutan keanggotaan.”
Beberapa media massa juga telah menerapkan kebijakan yang ketat terkait perilaku wartawannya. Mereka melakukan pemantauan secara berkala dan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang terbukti melakukan praktik tidak bermoral.
Selain itu, komunikasi antar wartawan juga diperkuat agar narasumber tidak mudah diperdaya. Jika ada kebutuhan bersama yang memang perlu disampaikan kepada narasumber, hal tersebut akan dilakukan secara terstruktur dan transparan oleh pengurus kelompok atau perwakilan yang sah.
HARAPAN UNTUK PROFESI YANG LEBIH BAIK
Profesi wartawan memiliki peran krusial dalam kehidupan berbangsa sebagai penyampaian informasi yang akurat, pengawas kekuasaan, dan suara masyarakat. Oleh karena itu, setiap individu yang menggeluti profesi ini harus memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga integritas dan martabatnya.
“Kita berharap bahwa praktik negatif ini bisa segera terhapuskan. Wartawan seharusnya fokus pada tugas utama mereka – memberikan berita yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat – bukan mencari keuntungan pribadi yang merusak nama baik profesi kita.” tutup Rina. [*]
