Nabire, Kalawaibumiofi.com | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah menggelar rapat koordinasi terkait penjualan ayam petelur dan daya beli masyarakat. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Alat Kelengkapan Dewan pada Rabu (29/7/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John N.R. Gobai ini menindaklanjuti pengaduan dari asosiasi pengusaha peternak telur lokal terkait membanjirnya pasokan telur dari luar daerah yang dianggap merugikan.
“Kita sudah dengar aspirasi dari para pengusaha. Lalu tanggapan dari dinas teknis. sehingga hasil pertemuan ini akan disepakati poin-poin penting yang harus ditindak lanjuti bersama,” kata Gobai.
Ia menegaskan, pentingnya melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pangan Lokal sebagai wujud perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua di sektor peternakan.
“Kita tidak boleh mengulangi kebiasaan lama membuat peraturan namun tidak melaksanakannya. Otonomi Khusus bermakna perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan kepada warga lokal. Pasal 23 Perda ini sudah sangat jelas mengatur segalanya,” tegasnya.
“Kita harus berani menegakkan aturan demi keadilan dan kemandirian ekonomi saudara-saudara kita peternak di tanah Papua,” tambah Gobai.
Pasal 23 Perda Nomor 3 Tahun 2026 mengatur bahwa pangan dari luar daerah hanya boleh masuk jika tidak tersedia pengganti lokal, untuk kebutuhan darurat/bencana, atau telah mendapatkan izin pemerintah daerah setelah kajian ketahanan pangan. Pemerintah juga berkewajiban menindak tegas distribusi pangan yang masuk tanpa izin dan merugikan produk lokal.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat, disepakati lima langkah tindak lanjut :
- Gubernur dan Bupati se-Papua Tengah segera menerbitkan instruksi pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2026 serta penetapan harga patokan ekonomi.’
- Dinas Perkebunan dan Peternakan siap menjalankan seluruh amanat peraturan daerah.
- Badan Gizi Nasional memprioritaskan pembelian telur dari peternak lokal;
- Pemerintah Provinsi berkoordinasi dengan Karantina, Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI untuk mengawasi dan menindak tegas pemasukan telur tanpa izin;
- Seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi agar produk lokal menjadi tumpuan utama ketahanan pangan masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan, Dinas Penanaman Modal PTSP, perwakilan Badan Gizi Nasional, serta Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kabupaten Nabire.[*]

















