Nabire, Kalawaibumiofi.com | Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua Tengah, Freni AnoUw, melaporkan Amos Pigai ke Polda Papua atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang disebarkan melalui sejumlah platform media sosial, antara lain Facebook, TikTok, dan Sinek Video.
Laporan tersebut terkait dengan unggahan yang menyebutkan bahwa Reni Yano menjabat sebagai Sekretaris Barisan Merah Putih pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Nabire. Freni Anow menilai informasi yang disebarkan itu tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik dirinya serta pihak-pihak yang terkait.
Menurut keterangan Freni Anouw, laporan telah disampaikan secara resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua dan sudah diterima untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari tahap penanganan awal perkara, pihak kepolisian menyediakan ruang mediasi antara pelapor dan terlapor. Freni Anouw menyatakan akan menyampaikan surat undangan resmi kepada Amos Pigai guna membahas dan menyelesaikan persoalan tersebut.
Proses mediasi direncanakan berlangsung di Ruang SPKT Polda Papua pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 13.00 WIT.
Dalam keterangannya kepada Kalawaibumiofi pada Sabtu (27/6/2026) pagi, Freni Anouw menyampaikan bahwa mediasi bertujuan untuk memperoleh klarifikasi secara jelas mengenai sumber informasi yang disampaikan Amos Pigai kepada publik.
“Saya ingin mengetahui dari mana asal informasi tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas penyebarannya. Jika ada pihak lain di balik penyampaian informasi itu, hal itu perlu diungkap agar proses hukum dapat berjalan dengan terang dan jelas,” ujarnya.
Selain meminta penjelasan dan klarifikasi, Freni Anouw juga menuntut pertanggungjawaban atas informasi yang telah dipublikasikan di media sosial. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan adil, baik melalui jalur mediasi maupun melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Amos Pigai belum memberikan keterangan resmi apapun terkait laporan yang diajukan terhadap dirinya.
Catatan Redaksi: Terdapat perbedaan keterangan mengenai jadwal pelaksanaan mediasi dalam dokumen yang diterima. Sebagian informasi mencantumkan tanggal 26 Juni 2026, sedangkan sumber lain menyebutkan 29 Juni 2026. Redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun pelapor untuk memastikan jadwal yang benar. [*]


















