Nabire, Kalawaibumiofi.com | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Tengah menyiapkan langkah strategis guna mendorong pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat adat. Upaya ini akan dibahas dalam diskusi panel pada 21 April 2026, dengan fokus pada implementasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tambang rakyat.
Ketua Kadin Papua Tengah, Alexander Gonzales Gobai, menyebut diskusi tersebut sebagai momentum penting untuk menyatukan pemahaman berbagai pihak tentang tata kelola tambang rakyat yang berkeadilan. “Kami bersama wakil ketua umum dan direktur eksekutif telah membahas rencana diskusi panel pada 21 April. Tema utamanya adalah implementasi Perdasus dan cara meningkatkan PAD melalui tambang rakyat,” ujar Gobai di kantor Kadin Papua Tengah, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pengelolaan SDA di Papua Tengah selama ini belum sepenuhnya bermanfaat bagi masyarakat pemilik hak ulayat. Investor luar daerah sering kali tidak memberikan kontribusi adil bagi warga setempat. “Perusahaan atau investor dari luar masuk, tapi masyarakat hanya dapat bagian kecil. Ini yang ingin kami benahi agar tidak terulang,” tegasnya.
Gobai mendorong penguatan regulasi melalui Perdasus, sehingga masyarakat adat memperoleh manfaat nyata dari pertambangan. “Ke depan, tambang rakyat harus diatur rapi agar pemilik hak ulayat ikut berpartisipasi, bukan sekadar penonton,” katanya.
Diskusi akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas ESDM serta unsur legislatif. “Kami undang Dinas ESDM untuk jelaskan wilayah tambang rakyat, dan legislatif untuk perkuat regulasi. Tujuannya, ada kesamaan pemahaman,” jelasnya.
Kadin juga mendorong masyarakat membentuk koperasi sebagai wadah pengelolaan tambang rakyat yang legal. Hal ini memungkinkan kerja sama setara dengan investor. “Dengan koperasi berizin legal, masyarakat punya posisi tawar kuat, investor dapat kepastian, dan keduanya saling untung,” ujarnya.
Gobai berharap diskusi melahirkan kesepahaman bersama soal legalitas dan tata kelola tambang rakyat yang berpihak pada masyarakat adat, sejalan dengan program pemerintah daerah untuk sektor pertambangan legal dan berkelanjutan.
“Kami ingin masyarakat rasakan manfaat nyata untuk pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan lain. Mereka harus jadi tuan di negeri sendiri,” tutupnya. [*]


















