HARI ini pelepasan dan konversi kawasan hutan bagi kepentingan industri masih marak dilakukan. hal tersebut tentunya akan mengancam keberadaan wilayah masyarakat adat di Nabire.
Semisal pemegang izin penguasaan IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) dan usaha industri lainya, kini menjadi ancaman serius bagi wilayah-wilayah masyarakat adat bagi pemenuhan akan pasar.
Pada tanggal 16 Juni 2013 silam, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MARI) telah membacakan keputusan dari judicial review terhadap UU 41/1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh aliansi masyarakat adat Nusantara (AMAN). Dan dua Komunitas masyarakat adat lainnya.
Dalam putusan No. 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara.
Maka sudah 10 tahun berlalu sejak Putusan MK 35/PUU-X/2012 itu dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun belum kelihatan langkah konkrit pemerintah untuk melaksanakan putusan MK tersebut. Padahal, Surat Edaran Menteri Kehutanan No SE 1/Menhut-II/2013 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Dinas kehutanan seluruh Indonesia, yang menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan adat tetap berada pada Menteri Kehutanan.
Surat Edaran tersebut mensyaratkan Peraturan Daerah untuk untuk penetapan kawasan hutan adat oleh Menhut. Namun hingga hari ini pemerintah tak kunjung menetapkan kawasan pengecualian bagi masyarakat adat di Nabire.
UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Bagi Papua tapi juga, Perdasus Papua No. 23 Tahun 2008 tentang; Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah menjadi landasan guna memproteksi keberadaan wilayah adat di nabire oleh pemerintah.
Perlu diketahui, masyarakat adat memiliki hak penuh atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, termasuk atas hutan adat. Pengakuan terhadap hak-hak ini, merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi yang melekat pada masyarakat adat dan dijamin oleh UUD 1945.
Sehingga kedepan penulis berharap, agar pemerintah Kabupaten Nabire dalam hal ini Bupati dan DPRD bisa mendorong Peraturan Daerah (Perda) tentang penetapan kawasan Hutan Adat di Nabire. Sehingga masyarakat adat pribumi di Nabire tidak kehilangan hak akses akan kepemilikannya.(*)
Oleh Robertino Hanebora.
Penulis adalah Sekretaris Suku Besar Yerisiam Gua

















