Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Catatan Redaksi

Ketika Definisi OAP Bersentuhan dengan Konstitusi dan Hak Adat

0
×

Ketika Definisi OAP Bersentuhan dengan Konstitusi dan Hak Adat

Sebarkan artikel ini
PAPUA _ Istimewa

Wacana Definisi Orang Asli Papua, Siapa yang Memulai dan Mengapa Dipersoalkan? Pertanyaan mengenai siapa yang berhak menentukan dan memaknai Orang Asli Papua (OAP) kembali mengemuka setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengagendakan rapat “penyamaan persepsi terkait pendefinisian dan pemaknaan Orang Asli Papua (OAP)” bersama pemerintah dari enam provinsi di Tanah Papua.

Rapat yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (10/9/2026) tersebut memunculkan perdebatan. Sebab, persoalan OAP bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, melainkan berkaitan dengan identitas, masyarakat adat, representasi politik, akses ekonomi, serta kebijakan afirmasi dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Pertanyaan mendasarnya kemudian adalah: dari mana gagasan pendefinisian atau pemaknaan OAP itu berasal dan untuk kepentingan apa?

Informasi yang beredar menunjukkan agenda tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Pemerintah menyebutnya sebagai upaya penyamaan persepsi, sementara sejumlah pihak di Papua memandang istilah “pendefinisian dan pemaknaan” perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir baru terhadap status OAP.

Persoalan ini kemudian mendapat perhatian Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.

Pigai mengingatkan pemerintah agar tidak membuat definisi politik terhadap suku, bangsa, ras maupun golongan. Ia menilai identitas tidak semestinya ditentukan secara sepihak oleh kekuasaan.

“Negara tidak boleh membuat definisi atas sebuah suku, bangsa, ras, dan golongan,” kata Pigai setelah menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Definisi OAP Sudah Ada dalam Undang-Undang

Di tengah polemik tersebut, satu hal sebenarnya sudah jelas: definisi OAP telah diatur dalam hukum positif Indonesia.

UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menyebut Orang Asli Papua sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Papua dan/atau orang yang diterima serta diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.

Artinya, persoalan hukum yang muncul bukan sekadar apakah OAP telah mempunyai definisi, tetapi bagaimana definisi tersebut ditafsirkan, siapa yang berwenang menerapkannya, dan sejauh mana masyarakat adat Papua dilibatkan dalam proses tersebut.

Di sinilah istilah “penyamaan persepsi” menjadi penting untuk diperjelas kepada publik.

Apabila yang dimaksud adalah menyamakan prosedur administrasi agar pelaksanaan Otsus tepat sasaran, pemerintah tentu memiliki alasan untuk melakukannya.

Namun apabila penyamaan persepsi tersebut berkembang menjadi penafsiran baru mengenai siapa yang dapat disebut OAP, persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyangkut hak dan kedudukan masyarakat asli Papua.

UUD 1945 Memberikan Ruang bagi Hak Masyarakat Adat

Persoalan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari UUD 1945.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara Pasal 28I ayat (3) menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Dua pasal tersebut menjadi penting dalam membaca persoalan OAP.

Konstitusi memang memberikan negara kewenangan untuk membuat aturan dan menjalankan administrasi pemerintahan. Tetapi pada saat yang sama, konstitusi juga memberikan mandat kepada negara untuk mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat, identitas budaya, dan hak tradisional.

Karena itu, kebijakan administratif mengenai OAP tidak seharusnya dipisahkan dari konteks sosial, budaya, sejarah dan hukum adat masyarakat Papua.

Siapa yang Berwenang Menentukan?

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan menentukan seseorang sebagai OAP.

UU Otsus memberikan rumusan mengenai OAP. Di dalam rumusan tersebut terdapat unsur penting berupa pengakuan oleh masyarakat adat Papua. Karena itu, masyarakat adat tidak dapat begitu saja ditempatkan hanya sebagai objek dari kebijakan administratif pemerintah.

Pemerintah memiliki kewenangan menjalankan undang-undang. Namun kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan dalam batas yang ditentukan undang-undang dan konstitusi.

Dengan kata lain, pemerintah dapat mengatur tata cara administrasi, tetapi tidak berarti setiap tafsir administratif otomatis dapat mengesampingkan unsur masyarakat adat yang telah diakui dalam UU Otsus.

Hal inilah yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah agar tidak terjadi kekhawatiran bahwa “penyamaan persepsi” akan berubah menjadi “pendefinisian ulang”.

Kekhawatiran Masyarakat Papua

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Status OAP memiliki konsekuensi terhadap kebijakan afirmatif Otsus. Pemerintah sendiri menempatkan OAP sebagai subjek utama dalam pelaksanaan kebijakan Otsus Papua.

Karena itu, perubahan atau perluasan tafsir terhadap OAP dapat berpengaruh terhadap siapa yang memperoleh ruang dan manfaat dari kebijakan afirmasi.

Jika definisi terlalu diperluas, muncul kekhawatiran bahwa masyarakat asli Papua dapat kehilangan ruang afirmasi yang seharusnya menjadi bagian dari kekhususan Otsus.

Sebaliknya, apabila definisi diterapkan terlalu sempit tanpa memperhatikan ketentuan pengakuan masyarakat adat, juga dapat menimbulkan persoalan baru terhadap mereka yang secara adat diakui sebagai bagian dari masyarakat Papua.

Karena itu, persoalan OAP tidak sesederhana persoalan data kependudukan.

Kemendagri Perlu Membuka Maksud Penyamaan Persepsi

Dalam situasi seperti ini, klarifikasi pemerintah menjadi penting.

Jika Kemendagri memastikan bahwa tidak ada perubahan definisi OAP, maka publik perlu mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya hendak disamakan dalam forum tersebut.

Apakah menyangkut basis data?

Apakah menyangkut mekanisme administrasi?

Apakah menyangkut pembuktian status OAP?

Atau menyangkut penerapan ketentuan OAP dalam berbagai kebijakan afirmatif?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi kesenjangan antara maksud pemerintah dan persepsi masyarakat Papua.

Terlebih lagi, dokumen kebijakan Kemendagri yang berkaitan dengan pemaknaan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 2 Tahun 2021 menunjukkan bahwa persoalan implementasi definisi OAP memang menjadi perhatian administratif pemerintah.

Jangan Sampai Negara Menentukan Identitas Tanpa Masyarakat

Dalam negara hukum, pemerintah memang mempunyai kewenangan untuk mengatur. Namun kewenangan tersebut tidak berdiri sendiri.

Ia dibatasi oleh konstitusi, undang-undang, serta prinsip penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Karena itu, jika pemerintah hendak menyusun mekanisme administrasi mengenai OAP, proses tersebut idealnya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan Majelis Rakyat Papua, DPR Papua, pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, serta kelompok masyarakat Papua.

Pelibatan tersebut bukan sekadar formalitas.

Ia diperlukan karena UU Otsus sendiri menempatkan unsur masyarakat adat dalam rumusan OAP. Sementara UUD 1945 memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat serta identitas budaya masyarakat tradisional.

Dengan demikian, pemerintah pusat tidak perlu diposisikan sebagai pihak yang berhadapan dengan masyarakat Papua.

Pemerintah dapat menjadi fasilitator untuk memastikan agar definisi yang telah ditetapkan undang-undang diterapkan secara konsisten, transparan dan tidak diskriminatif.

Persoalannya Bukan Sekadar Definisi

Pada akhirnya, polemik OAP bukan hanya soal sebuah istilah.

Di balik istilah tersebut terdapat persoalan identitas, sejarah, masyarakat adat, hak politik, hak ekonomi dan kebijakan afirmasi.

Karena itu, pertanyaan publik seharusnya tidak berhenti pada: “Apakah definisi OAP akan diubah?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Untuk tujuan apa pemaknaan OAP diseragamkan, siapa yang menentukan penerapannya, dan bagaimana masyarakat adat Papua dilibatkan?”

Jika tujuannya adalah memperbaiki administrasi dan memastikan Otsus tepat sasaran, maka proses tersebut seharusnya mendapat dukungan dengan catatan dilakukan secara transparan.

Namun jika proses tersebut menghasilkan tafsir baru yang mengubah substansi siapa yang disebut OAP, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Ia menyentuh wilayah hukum, hak masyarakat adat, dan amanat konstitusi.

Sebab UUD 1945 telah memberikan pesan yang jelas: negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, serta menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Karena itu, dalam persoalan OAP, negara seharusnya tidak hanya bertanya “bagaimana OAP didefinisikan?”

Tetapi juga harus menjawab:

Siapa yang berwenang menafsirkan definisi itu, berdasarkan hukum apa, untuk kepentingan siapa, dan dengan sejauh mana masyarakat adat Papua dilibatkan?

Pertanyaan tersebut penting agar kebijakan negara tidak justru melahirkan ketidakpastian baru terhadap identitas, kedudukan dan hak-hak Orang Asli Papua.

CATATAN:

Wacana mengenai pendefinisian dan pemaknaan Orang Asli Papua (OAP) tidak boleh dilihat semata-mata sebagai urusan administrasi pemerintahan. Di balik istilah OAP terdapat identitas, sejarah, masyarakat adat, hak politik, hak ekonomi, dan kebijakan afirmasi yang secara khusus diberikan melalui Otonomi Khusus Papua.

Karena itu, ketika Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menggelar rapat “penyamaan persepsi terkait pendefinisian dan pemaknaan Orang Asli Papua”, publik Papua wajar bertanya: apa yang sebenarnya hendak disamakan dan untuk tujuan apa?

Pertanyaan ini menjadi penting karena definisi OAP sebenarnya sudah diatur dalam UU Otsus Papua. UU Nomor 2 Tahun 2021 menyebut OAP sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Papua dan/atau orang yang diterima serta diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.

Dengan demikian, apabila penyamaan persepsi hanya dimaksudkan untuk menyeragamkan administrasi, pendataan, atau pelaksanaan kebijakan Otsus, tentu hal itu dapat dipahami sebagai kebutuhan pemerintahan.

Namun, apabila proses tersebut bergerak lebih jauh menjadi penafsiran baru mengenai siapa yang disebut OAP, persoalannya menjadi berbeda. Di sinilah pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Sebab UUD 1945 sendiri telah memberikan landasan yang jelas. Pasal 18B ayat (2) mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pasal 28I ayat (3) juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Bagi redaksi, kedua ketentuan konstitusi tersebut tidak boleh diabaikan ketika negara membicarakan OAP.

Negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur administrasi pemerintahan dan menjalankan undang-undang. Tetapi kewenangan tersebut harus berjalan bersamaan dengan kewajiban konstitusional untuk menghormati masyarakat adat, identitas budaya, dan hak tradisional.

Karena itu, masyarakat adat Papua tidak semestinya hanya menjadi objek dari sebuah kebijakan yang menyangkut identitas mereka sendiri.

Kami berpandangan, jika pemerintah ingin menyamakan persepsi mengenai OAP, maka proses tersebut harus dilakukan secara terbuka, transparan dan partisipatif. Majelis Rakyat Papua, DPR Papua, pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi dan unsur masyarakat Papua perlu mendapatkan ruang yang memadai untuk menyampaikan pandangan.

Yang perlu dijaga adalah jangan sampai istilah “penyamaan persepsi” berubah menjadi “pendefinisian ulang”.

Jika tidak ada perubahan definisi OAP sebagaimana ditegaskan pemerintah, maka pemerintah tidak perlu ragu membuka kepada publik apa substansi rapat tersebut, apa yang hendak diseragamkan, dan bagaimana hasilnya akan diterapkan.

Keterbukaan justru akan menghindarkan pemerintah dari kecurigaan dan masyarakat Papua dari ketidakpastian.

Pada akhirnya, persoalan OAP bukan sekadar persoalan istilah. Ia menyangkut manusia, identitas, sejarah, masyarakat adat dan hak-hak yang melekat di dalamnya.

Karena itu, pertanyaan redaksi sederhana tetapi mendasar:

Jika definisi OAP sudah diatur dalam undang-undang, mengapa masih diperlukan penyamaan persepsi tentang pendefinisian dan pemaknaannya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diberikan secara terbuka kepada publik Papua.

Sebab dalam negara hukum, pemerintah tidak hanya dituntut memiliki kewenangan untuk mengatur, tetapi juga berkewajiban memastikan setiap kebijakan tetap sejalan dengan konstitusi dan menghormati masyarakat yang menjadi subjek kebijakan tersebut. [*]

error: Content is protected !!