Nabire, Kalawaibumiofi.com | Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, dikenal memiliki kekayaan alam yang luar biasa, ditandai dengan bentangan pegunungan yang masih hijau serta jaringan aliran sungai yang membelah wilayahnya. Namun, dibalik potensi keindahan tersebut, terdapat kenyataan yang memprihatinkan akibat aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan tanpa memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan.
Kawasan Wapoga dan Bayabiru, yang selama ini menjadi wilayah subur dan sumber penghidupan masyarakat adat, kini mengalami perubahan kondisi fisik yang cukup signifikan. Tanda-tanda kerusakan akibat kegiatan pertambangan, terutama yang dilakukan secara tidak berizin, tampak nyata di sepanjang aliran sungai dan lereng bukit yang telah gundul, meninggalkan dampak ekologis yang mengkhawatirkan bagi wilayah tersebut.
Perubahan kualitas lingkungan tersebut terlihat dari berbagai indikasi fisik. Udara yang dulunya bersih dan sejuk, kini kerap tercium aroma bahan kimia yang berasal dari proses pengolahan bahan galian. Demikian pula dengan kondisi perairan, di mana air sungai yang menjadi tumpuan kebutuhan dasar masyarakat mengalami perubahan kualitas dan warna yang berdampak langsung pada ekosistem perairan. Menyikapi kondisi tersebut, muncul keprihatinan mendalam dari para pemangku kepentingan daerah mengenai keberlanjutan fungsi lingkungan hidup serta dampaknya bagi kesejahteraan generasi mendatang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire, Dina Misiro, dalam peninjauannya ke wilayah Bayabiru, menyampaikan kekhawatiran seriusnya atas dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan, baik yang beroperasi di bawah izin resmi maupun yang berjalan secara ilegal. Menurut pandangannya, lingkungan hidup bukan sekadar aset ekonomi semata, melainkan bagian integral dari identitas budaya dan kehidupan sosial masyarakat Nabire yang wajib dijaga keberadaannya.
“Keberadaan satu entitas usaha pertambangan telah memberikan dampak kerusakan yang nyata terhadap kondisi alam di wilayah ini. Oleh karena itu, perlu adanya penegasan agar tidak ada lagi entitas usaha pertambangan lainnya yang diizinkan masuk dan merusak tatanan lingkungan alam di wilayah Papua,” tegas beliau dalam pernyataan resminya pada Selasa (12/5/2026).
Sebagai informasi, salah satu perusahaan yang disebut-sebut merupakan pelaku usaha pertambangan dan produsen emas yang telah beroperasi sejak tahun 1989. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan wilayah konsesi dan kegiatan operasional utamanya berada di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
Keberadaan perusahaan ini selama bertahun-tahun menjadi fenomena tersendiri, di mana di satu sisi memberikan dampak aktivitas ekonomi, namun disisi lain menimbulkan dampak perubahan lingkungan yang sangat terasa oleh masyarakat sekitar lokasi kegiatan.
Di samping dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan yang telah memiliki izin usaha, permasalahan yang lebih krusial dan mendesak penanganannya adalah maraknya kegiatan pertambangan emas yang dilakukan secara ilegal di wilayah Wapoga dan Bayabiru. Aktivitas ini berlangsung tanpa mengindahkan ketentuan perundang-undangan maupun standar pengelolaan lingkungan yang berlaku. Akibatnya, terjadilah pembongkaran struktur tanah di bukit-bukit, pembuangan limbah ke badan sungai, serta pengubahan fungsi lahan pertanian yang subur menjadi lubang-lubang galian yang tidak memiliki nilai guna lagi.
Dina Misiro dan masyarakat umum Kabupaten Nabire, kondisi tersebut merupakan hal yang sangat merugikan. Terjadinya penurunan kualitas lingkungan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat merupakan fakta yang harus diselesaikan secara tuntas. Atas dasar itu, seruan untuk menghentikan dan menutup kegiatan pertambangan tanpa izin bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan sisa kekayaan alam yang masih tersedia.
Tujuan utama dari seruan ini adalah agar wilayah Wapoga, Bayabiru, dan seluruh kawasan di Nabire dapat dikembalikan kondisinya menjadi wilayah yang aman, lestari, dan dapat memberikan manfaat jangka panjang, di mana kekayaan alam dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan berkeadilan, bukan dieksploitasi secara berlebihan tanpa memperhatikan kelestariannya.
Meskipun kondisi lingkungan saat ini mengalami tekanan yang cukup berat, namun masih terdapat kawasan hutan yang rimbun dan terjaga kelestariannya. Kawasan ini menjadi penanda bahwa peluang untuk memulihkan kondisi lingkungan masih terbuka luas. Selama terdapat tekad yang kuat untuk menindak tegas pelanggaran dan menutup celah kerusakan lingkungan, maka harapan untuk mengembalikan keindahan dan kesejahteraan masyarakat di tanah Nabire tetap dapat diwujudkan sepenuhnya. [*]

















