Nabire, Kalawaibumiofi.com | Kepala Suku Besar Mee Provinsi Papua Tengah, Melkias Muyapa, menyampaikan pernyataan sikap tegas menolak definisi Orang Asli Papua (OAP) yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia juga mengajak seluruh masyarakat delapan kabupaten di Papua Tengah untuk menjaga dan tidak menjual tanah ulayat sebagai bentuk pertahanan hak dan identitas orang asli Papua.
“Saya atas nama Kepala Suku Besar Mee Provinsi Papua Tengah menyampaikan kepada seluruh masyarakat Papua Tengah untuk ada komitmen penolakan terhadap pengingkaran hak-hak kami yang sementara ini dijadikan lahan bisnis yang hanya berpihak kepada kepentingan segelintir pihak,” tegas Melkias keterangannya kepada Kalawaibumiofi.com di Nabire, Jumat (11/9/2026).
Melkias menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Tengah yang menolak definisi OAP yang ditetapkan Jakarta. Menurutnya, tanah adalah milik masyarakat adat Papua Tengah yang menjadi harga diri dan nilai budaya, sehingga tidak boleh diatur tanpa kehadiran pemilik hak ulayat.
“Tanah adalah milik masyarakat asli Papua, dan lebih khusus lagi Papua Tengah. Tanah adalah harga diri kami, nilai budaya kami. Setiap orang yang punya hak wilayah harus tetap memegang teguh hal ini,” katanya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat di setiap kabupaten, distrik, dan kampung untuk menjaga tanah masing-masing, tidak mudah menyerah pada tawaran yang mengatasnamakan kepentingan pihak tertentu, serta tidak menjual tanah ulayat.
“Kita tidak boleh jual lagi tanah kita kepada siapapun. Tanah adalah mama kita, tanah adalah harga diri kita. Kita jaga untuk masa depan Papua yang kita harapkan,” ajaknya.
Kepala Suku Besar Mee itu meminta pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten untuk membuka ruang dialog dan mengkaji kembali aturan-aturan terkait OAP dan pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Setiap kebijakan harus melibatkan pemilik hak ulayat, bukan hanya ditetapkan dari atas.
“Pemerintah pusat perlu mengkaji kembali aturan-aturan sesuai dengan undang-undang otonomi khusus yang sudah berlaku di Provinsi Papua Tengah. Setiap kebijakan harus memberi ruang kebebasan kepada masyarakat yang punya hak hidup, hak tanah, dan hak untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Pemerintah harus duduk dan berdialog bersama pemilik hak ulayat,” kata Melkias.
Ia juga memuji langkah Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah yang secara langsung berkunjung ke daerah-daerah untuk mendengar aspirasi masyarakat. Ia berharap kunjungan kerja tersebut selalu mengedepankan kedamaian, serta tetap mempertahankan nilai-nilai adat dan budaya.
“Saya berterima kasih kepada pemerintah provinsi yang telah memberi ruang mendengar aspirasi rakyat. Kunjungan Gubernur dan Wakil Gubernur ke tengah masyarakat harus selalu melihat langsung, mendengar langsung, dan mempertahankan nilai-nilai adat budaya untuk ke depan,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh program pemerintah, baik dari pusat, provinsi, maupun kabupaten, harus benar-benar berpihak kepada masyarakat akar rumput. DPRP Papua Tengah, katanya, harus menjadi saluran agar hak-hak masyarakat terus diperjuangkan dan disalurkan ke pemerintah.
“Papua Tengah adalah rumah kita semua. Delapan kabupaten mengharapkan pemerintah selalu berpihak kepada rakyat. Mari bergandengan tangan membangun Papua Tengah yang kita cintai ini, dengan tetap berdiri di atas tanah leluhur kita sendiri,” pungkasnya. [*]












