Nabire, Kalawaibumiofi.com | Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai, menyampaikan bahwa pertemuan antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah, masyarakat adat Simapitowa, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dan Badan Industri Mineral (BIM) menjadi langkah penting dalam mencari solusi atas persoalan pertambangan rakyat.
Hal tersebut disampaikan John NR Gobai saat diwawancarai awak media di Gedung DPR Provinsi Papua Tengah, Rabu sore, 9 September 2026, sehari setelah pertemuan yang difasilitasi Gubernur Papua Tengah di Kantor Gubernur pada Selasa, 8 September 2026.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Simapitowa yang sebelumnya menyampaikan aspirasi di DPR Provinsi Papua Tengah pada 11 Agustus 2026, terkait pemasangan plang oleh Satgas PKH di wilayah aktivitas pertambangan.
Menurut John, dalam pertemuan tersebut Satgas PKH telah menjelaskan bahwa pemasangan plang bukan berarti negara mengambil atau menguasai tanah masyarakat adat. Larangan yang disampaikan, kata dia, berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat.
“Yang disampaikan oleh Satgas PKH adalah bahwa negara tidak mengambil tanah masyarakat. Yang dilarang adalah kegiatan tambang yang menggunakan alat berat,” ujar John.
Ia menegaskan, Satgas PKH juga tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan pertambangan rakyat. Karena itu, ia berharap tidak ada pihak yang mengembangkan isu-isu yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
John juga mendorong adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan rakyat. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.
“Kami juga telah meminta kepada Satgas PKH dan BIM bahwa kami provinsi yang memiliki peraturan daerah tentang pertambangan rakyat. Kami meminta agar mereka juga menghormati sehingga kegiatan masyarakat menambang itu dapat kita dorong sesegera mungkin,” jelasnya.
Ia mengatakan, pemerintah perlu mendorong penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada blok-blok yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, pihaknya masih menunggu pedoman pengelolaan pertambangan rakyat dari Kementerian ESDM. John berharap pedoman tersebut segera ditandatangani dan disampaikan sehingga dapat menjadi dasar dalam pengelolaan pertambangan rakyat di Papua Tengah.
Selain persoalan regulasi, John menilai komunikasi antara pemilik hak ulayat, kepala-kepala suku, Satgas PKH, dan BIM perlu diperkuat untuk membangun kerja sama yang baik.
“Belum dilakukan hanyalah komunikasi intens antara pemilik tanah, kepala-kepala suku dengan Satgas PKH dan BIM untuk membangun kerja sama yang baik untuk kegiatan-kegiatan BIM ke depan,” katanya.
John juga meminta Satgas PKH dan BIM menghormati hak-hak masyarakat adat, khususnya berkaitan dengan tanah ulayat.
Apabila dalam kegiatan penelitian ditemukan potensi sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi, ia meminta agar pihak terkait duduk bersama masyarakat adat untuk melakukan musyawarah.
“Kalau ada temuan dalam penelitian dan diperoleh potensi sumber daya alam yang baik, mari duduk dengan masyarakat adat untuk bermusyawarah mencari solusi yang sama-sama menguntungkan, tentu dengan perjanjian tertulis yang nantinya dapat kita awasi bersama,” tegasnya.
John mengapresiasi Gubernur Papua Tengah yang telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat Simapitowa, pemerintah, Satgas PKH, dan BIM.
Ia berharap pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang lebih baik sehingga persoalan pertambangan rakyat di wilayah Simapitowa dapat diselesaikan melalui musyawarah, dengan tetap menghormati hak masyarakat adat serta ketentuan hukum yang berlaku. [*]













