Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polhukam

Natalius Pigai: Tanpa Data dan Laporan, Tidak ada Keadilan bagi Masyarakat Papua

5
×

Natalius Pigai: Tanpa Data dan Laporan, Tidak ada Keadilan bagi Masyarakat Papua

Sebarkan artikel ini
Menteri HAM RI Natalius Pigai didampingi Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai dalam berdialog bersama jajaran DPR Papua Tengah dan pemangku kepentingan di Kantor DPR Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8/2026). . Senin (17/8/2026), – Kalawai/Welem Yeblo.

Nabire, Kalawaibumiofi.com |    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan, penguatan advokasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat Papua tidak cukup hanya dengan pernyataan lisan, melainkan harus didukung data, dokumen, dan laporan resmi yang kuat agar setiap persoalan dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum.

“Berbagai persoalan yang terjadi di Papua tidak hanya disampaikan melalui pernyataan atau keluhan. Tetapi harus diperkuat dengan data, dokumen, laporan resmi, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Pigai saat menghadiri acara silaturahmi di Kantor DPR Papua Tengah, Jalan Pepera, Kabupaten Nabire, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, bukti yang kuat menjadi dasar penting dalam memperjuangkan kebijakan dan memastikan setiap persoalan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.

“Kalau hanya ngobrol-ngobrol begini, harus ada bukti di depan mata yang menjustifikasi kebijakan. Bukti itu yang membuat kebijakannya dapat diperbaiki,” tutur Pigai.

Pentingnya keberanian masyarakat dan pemerintah daerah dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. Ia menilai, laporan resmi menjadi langkah awal agar suatu perkara dapat diproses melalui institusi penegak hukum.

“Kalau tidak pernah lapor, kalau tidak pernah berteriak, maka persoalan itu tidak akan ditindaklanjuti. Karena itu, yang terjadi di depan mata harus dilaporkan,” terangnya.

Pigai, mendorong pemerintah daerah, DPR Papua Tengah, serta seluruh pemangku kepentingan di kabupaten-kabupaten Papua untuk berperan aktif dalam memberikan advokasi kepada masyarakat.

Sebab masyarakat membutuhkan pendampingan hukum yang kuat karena dalam sistem peradilan terdapat berbagai unsur, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga lembaga peradilan lainnya.

“Pertanyaannya, hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Siapa yang mengadvokasi masyarakat?” ungkapnya.

Selanjutnya menurut Pigai, keberadaan advokat atau pendamping hukum bagi masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem peradilan yang berimbang atau check and balance. Dengan demikian, masyarakat yang berhadapan dengan hukum tidak berada dalam posisi yang lemah.

Sehingga pemerintah dan lembaga terkait memperkuat keberadaan institusi penegakan hukum di wilayah Papua. Dan masyarakat tidak harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan akses keadilan.

“Saya sudah menyampaikan sejumlah usulan terkait penguatan institusi penegakan hukum di daerah. Termasuk mengenai kebutuhan pembentukan atau penguatan layanan kejaksaan dan lembaga peradilan di wilayah yang membutuhkan,” imbuhnya.

Lanjut, Pigai menegaskan bahwa masyarakat Papua harus mendapatkan perlindungan dan keadilan tanpa membedakan latar belakang politik, ekonomi, suku, maupun kelompok.

“Saya bicara karena saya berada di wilayah ini. Tugas kita adalah membantu, membela masyarakat, dan memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pigai yang mengaku telah lebih dari 30 tahun berkecimpung dalam advokasi hak asasi manusia juga menantang para anggota DPR untuk lebih aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat di daerah masing-masing.

Ia berharap lembaga legislatif dan pemerintah daerah tidak hanya menyampaikan aspirasi masyarakat, tetapi juga memastikan adanya langkah konkret melalui laporan, pendampingan hukum, pengumpulan data, serta advokasi kepada pemerintah pusat.

“Jangan hanya berteriak. Kita harus benar-benar mengadvokasi masyarakat dengan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” harapnya.

Pigai menegaskan keadilan bagi masyarakat Papua tidak akan terwujud tanpa data, laporan resmi, dan pendampingan hukum yang kuat. Ia mendorong penguatan institusi penegakan hukum dan peran aktif DPR serta pemerintah daerah dalam mengadvokasi warga.

“Hakim, jaksa, polisi pasti ada — sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat?” pungkasnya. [*]

error: Content is protected !!