Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Operasi Antik Noken 2026, Polda Papua Tengah Ungkap 9 Kasus Narkotika

2
×

Operasi Antik Noken 2026, Polda Papua Tengah Ungkap 9 Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers hasil Operasi Antik Noken 2026 di Nabire. Rabu (7/10/2026), –  Kalawai/Yohanes.

Nabire, Kalawaibumiofi |   Kepolisian Daerah Papua Tengah mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Antik Noken 2026 yang berlangsung pada 15 September hingga 4 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka serta menyita 46,59 gram sabu dan sekitar 100 gram ganja.

Operasi melibatkan 120 personel gabungan dari Polda Papua Tengah, Polres Nabire, dan Polres Mimika. Dari sembilan laporan polisi yang ditangani, tiga kasus ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah, dua kasus oleh Polres Nabire, dan empat kasus oleh Polres Mimika.

Wakil Kepala Polda Papua Tengah Komisaris Besar Polisi Dr. Gustav R. Urbinas mengatakan, dari 13 tersangka tersebut, lima orang diproses oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah, tiga orang oleh Polres Nabire, dan lima orang oleh Polres Mimika.

“Jumlah kasus sebanyak sembilan kasus dengan jumlah tersangka 13 orang,” kata Gustav dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Noken 2026 di Nabire, 7 Oktober 2026.

Dari total 46,59 gram sabu yang disita, sebanyak 4,7 gram merupakan hasil pengungkapan Polda Papua Tengah, 9,7 gram oleh Polres Nabire, dan 32 gram oleh Polres Mimika.

Selain sabu, polisi juga menyita sekitar 100 gram ganja dari pengungkapan yang dilakukan Polda Papua Tengah dan Polres Nabire. Petugas turut mengamankan minuman keras lokal jenis cap tikus sebanyak 187,8 liter dan bobo sebanyak 170 liter.

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Nabire dan Mimika. Di Nabire, lokasi penindakan antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ipit Girimulyo, Pelapa Dua, Kalibobo, dan Karang Mulia.

Sementara di Mimika, pengungkapan dilakukan di Jalan Hasanudin, Jalan Yos Sudarso, SP4, dan Jalan Seriti SP4.

Tangkap residivis

Salah satu pengungkapan yang menonjol adalah penangkapan seorang residivis yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Lembaga Pemasyarakatan Nabire serta DPO kasus penganiayaan Polres Nabire.

Tim khusus Polda Papua Tengah menangkap tersangka tersebut pada 18 September 2026. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 43 bungkus plastik bening berisi ganja berukuran kecil dan satu bungkus plastik bening berukuran sedang.

Selain perkara narkotika, polisi juga menemukan satu perkara non-target operasi yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan pangan, khususnya peredaran minuman keras lokal.

Dalam penanganan perkara narkotika jenis sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Tahun 2023.

Sementara perkara ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun perkara terkait perlindungan konsumen dan pangan diproses berdasarkan ketentuan KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan.

Polisi dorong pencegahan

Gustav mengatakan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan hukum. Menurut dia, kepolisian juga menjalankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi, penyuluhan, pemetaan wilayah rawan, serta kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat.

“Kami menyadari bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk mencegah generasi muda terjerumus lebih jauh dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Gustav mengajak masyarakat Papua Tengah melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika kepada kepolisian.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba menggunakan, menyimpan, ataupun terlibat dalam peredaran narkotika karena dapat berdampak terhadap diri sendiri, keluarga, dan masa depan generasi muda. [*]

error: Content is protected !!