Nabire, Kalawaibumiofi.com | Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa Papua Tengah menggelar aksi mimbar bebas di kawasan Pasar Karang, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, pada Jumat (5/6/2026). Kegiatan berlangsung aman dan tertib serta mendapat pengawalan dari personel Kepolisian Resor Nabire untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama penyampaian aspirasi.
Pantauan Kalawaibumiofi.com kelompok ini membacakan pernyataan sikap yang memuat sorotan terhadap kondisi kemanusiaan, penegakan hak asasi manusia, nasib pengungsi internal, dampak investasi, lingkungan hidup, serta hak-hak masyarakat adat di wilayah Papua. Kegiatan ini dipimpin oleh Marius Petege sebagai penanggung jawab, didampingi Arnol Pigai sebagai koordinator lapangan.
Sorotan Kondisi di Lapangan
Mereka menilai situasi kemanusiaan di Papua terus memburuk akibat berlangsungnya konflik bersenjata dan operasi keamanan di sejumlah daerah. Disebutkan, jumlah pengungsi internal telah mencapai lebih dari 129.700 jiwa yang tersebar di wilayah Nduga, Puncak, Intan Jaya, Maybrat, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Teluk Bintuni, hingga Jayawijaya.
Para pengungsi dikatakan menghadapi keterbatasan akses pangan, tempat tinggal layak, pendidikan, serta layanan kesehatan. Kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak paling terdampak, termasuk menghadapi risiko kekurangan gizi dan gangguan psikologis akibat situasi konflik. Selain itu, mereka juga menyoroti adanya dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia dan korban jiwa di kalangan warga sipil.
Terkait investasi, dinyatakan bahwa sejumlah proyek berskala besar—seperti pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan Proyek Strategis Nasional—menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang merugikan. Disebutkan terjadinya kerusakan hutan, pencemaran sungai dan laut, alih fungsi lahan adat, serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Kelompok ini juga menyampaikan data yang memperkirakan kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai sekitar Rp96,63 triliun, serta menilai investasi yang ada belum berdampak signifikan dalam menurunkan angka kemiskinan warga setempat.
Daftar Lengkap 22 Poin Tuntutan
Melalui pernyataan sikap tersebut, peserta aksi menyampaikan 22 butir tuntutan secara rinci sebagai berikut:
- Menarik seluruh aparat keamanan baik organik maupun non-organik dari wilayah pemukiman dan kehidupan sipil.
- Menghentikan segera operasi bersenjata dan kegiatan militer di daerah-daerah konflik seperti Puncak, Dogiyai, dan Intan Jaya.
- Menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran hak asasi manusia secara independen, transparan, dan akuntabel.
- Membentuk tim penyelidik independen yang melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan unsur sipil untuk meneliti kasus kekerasan terhadap warga sipil.
- Menjamin keselamatan dan kebebasan bergerak bagi warga sipil, relawan kemanusiaan, serta petugas bantuan seperti Palang Merah Indonesia di wilayah konflik.
- Memenuhi hak-hak dasar pengungsi internal, termasuk penyediaan tempat tinggal layak, pangan bergizi, layanan kesehatan, dan akses pendidikan.
- Meminta pemerintah daerah untuk mengadakan pertemuan langsung dengan Presiden atau pejabat tinggi negara guna membahas solusi damai menyeluruh.
- Menghentikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan proyek di kawasan Merauke yang dinilai merusak lingkungan serta mengganggu kehidupan masyarakat adat.
- Menuntut pertanggungjawaban hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum dan menghapus budaya impunitas.
- Menghentikan segala bentuk investasi yang terbukti merusak lingkungan, termasuk kegiatan pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan proyek yang menyebabkan deforestasi besar-besaran.
- Menghentikan pencemaran sungai, laut, serta kerusakan kawasan hutan adat; salah satu contoh yang disorot adalah operasi pertambangan yang dilakukan PT Freeport Indonesia.
- Mengakui secara hukum dan melindungi hak atas tanah serta wilayah adat yang menjadi tempat tinggal dan sumber kehidupan masyarakat setempat.
- Menghentikan praktik penguasaan dan perampasan lahan tanpa persetujuan secara bebas, didahulukan, dan terinformasi dari masyarakat adat.
- Melakukan evaluasi mendalam serta mencabut izin usaha bagi perusahaan yang tidak transparan, melanggar aturan lingkungan, dan menimbulkan konflik dengan warga.
- Menghentikan kebijakan militerisasi dan pengerahan aparat keamanan untuk mengamankan jalannya proyek investasi.
- Menghentikan tindakan intimidasi, kriminalisasi, dan penahanan semena-mena terhadap warga yang menyampaikan pendapat atau menolak proyek yang dianggap merugikan.
- Melibatkan masyarakat adat dan warga lokal secara aktif dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek pembangunan.
- Mewajibkan keterbukaan informasi terkait dampak lingkungan, sosial, serta pembagian keuntungan ekonomi dari setiap kegiatan investasi.
- Menerapkan prinsip keadilan ekonomi dengan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal dan memberikan bagian keuntungan yang layak bagi masyarakat adat.
- Menghentikan eksploitasi sumber daya alam tanpa disertai peningkatan kesejahteraan nyata bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan.
- Melakukan pemulihan lingkungan yang rusak serta memberikan ganti rugi yang layak dan adil bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat pembangunan.
- Memberikan ruang dan pengakuan atas hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua sesuai prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, massa aksi membubarkan diri secara tertib tanpa menimbulkan gangguan ketertiban umum. [*]




















