Nabire, Kalawaibumiofi.com | Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan menggelar pelatihan fasilitasi izin usaha simpan pinjam bagi koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi. Kegiatan berlangsung di Guest House Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire. Kamis, 20–22 Agustus 2026.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Dr. H. Tumiran, S.Sos., M.AP., mewakili Gubernur Meki Nawipa menekankan bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi fundamental yang berlandaskan konstitusi, yaitu Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945.
“Koperasi adalah sokoguru (tiang penyanggah) perekonomian. Jika koperasi kuat, maka perekonomian Indonesia akan kuat. Hal ini juga sejalan dengan program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto, termasuk program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih,” ujar Tumiran.
Tumiran mengingatkan agar pembentukan koperasi tidak hanya mengejar jumlah, melainkan juga memperhatikan kemandirian dan tata kelola yang baik. Sehingga koperasi binaan Pemerintah Provinsi Papua Tengah diharapkan dapat dikelola secara profesional, fokus pada jenis usahanya.
“Terutama untuk koperasi simpan pinjam, sehingga dapat menghasilkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang bermanfaat bagi seluruh anggotanya,” kata Tumiran.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Tengah, Yuliten Makai, menegaskan, pelatihan ini bukan sekadar transfer pengetahuan. Melainkan momentum untuk membangun kesadaran bahwa legalitas adalah dasar penting bagi koperasi agar dapat berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.
“Koperasi tidak cukup hanya dibentuk dan memiliki badan hukum. Koperasi harus dikelola secara sehat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku, terutama untuk usaha simpan pinjam yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana anggota dan kepercayaan masyarakat,” tegas Yuliten.
Yuliten juga menyoroti kendala yang masih dihadapi koperasi di Papua Tengah. Misalnya, keterbatasan sumber daya manusia, pemahaman legalitas yang belum merata, serta administrasi yang belum tertib.
“Sehingga pendampingan, fasilitasi, dan pengawasan terus dilakukan agar koperasi di wilayah ini dapat berkembang menjadi sehat dan bermanfaat secara ekonomi,” ungkapnya.
Ketua Panitia Pelaksana, Mariana M. Huwae, melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan pendampingan kepada calon pengurus, pengawas, dan anggota koperasi simpan pinjam terkait persyaratan kelembagaan, prosedur perizinan, tata kelola, serta hak dan kewajiban. Kegiatan ini didukung melalui anggaran dengan sumber pembiayaan yang telah ditetapkan.
“Legalitas bukan sekadar administrasi, melainkan dasar agar koperasi dapat berjalan resmi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga menerapkannya kembali di daerah masing-masing,” ungkap Mariana.
Pelatihan ini lanjut dia, diikuti oleh calon pengurus, pengawas, dan anggota koperasi simpan pinjam dari berbagai wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Tengah, serta melibatkan narasumber, fasilitator, notaris, dan pihak terkait lainnya.
Mariana berharap, kegiatan ini dapat melahirkan koperasi yang tidak hanya lengkap secara legalitas, tetapi juga mampu mengelola usaha dengan baik, mandiri, dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi anggotanya serta masyarakat luas.
“Kepada para peserta, kami himbau diimbau untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, berdiskusi secara aktif, dan berkonsultasi dengan dinas terkait apabila menghadapi kendala di daerah masing-masing,” harap Mariana. [*]













