Intan Jaya, Kalawaibumiofi.com | Ketua Tim Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Kabupaten Intan Jaya, Nemia K. Abugau, SE, angkat bicara soal penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan Bantuan Sembako/BPNT di wilayahnya. Ia menilai proses yang berjalan saat ini penuh kejanggalan, menyimpang dari aturan, dan merugikan hak masyarakat penerima.
Dalam pernyataannya kepada media, Nemia menyatakan ketidakterimaannya atas sikap Pemerintah Kabupaten Intan Jaya khususnya Dinas Sosial serta PT Pos Indonesia, yang dinilainya menutup akses data dan mengabaikan keberadaan pendamping resmi yang diangkat negara.
“Mereka tidak terbuka soal data penyaluran bansos. Nama-nama penerima, rincian per distrik, per kampung, hingga nominal yang diterima kami tidak dikasih. Kami dimatikan sepenuhnya aksesnya. Padahal kami, ASN dan tenaga kontrak Kemensos, adalah pihak yang paling tahu kondisi masyarakat di lapangan. Ini pelanggaran nyata,” tegas Nemia di Nabire, Rabu (14/5/2026).
Ia membandingkan kondisi itu dengan masa kepemimpinan Kepala Dinas Sosial sebelumnya. Saat itu, kata Nemia, PT Pos Indonesia terbuka dan memaparkan rincian data secara lengkap — per distrik, jumlah penerima, hingga nilai total bantuan dan semua dilakukan bersama pendamping sesuai aturan. Kondisi itu berubah drastis sejak pergantian pimpinan Dinas Sosial.
“Kalau dulu, data by name by address jelas tertera. Di kantor pos saja ditempel daftar nama penerima agar masyarakat tahu hak mereka. Tapi di Intan Jaya sekarang? Tidak ada sama sekali. Data yang kami terima hanya angka kosong misalnya disebut ada 659 penerima PKH dengan nilai sembako Rp1,89 miliar tapi siapa saja yang terima dan di kampung mana? Kami tidak tahu. Ini namanya penyembunyian data,” ujarnya.
Nemia menduga ada persekongkolan antara Dinas Sosial dan PT Pos Indonesia. Menurutnya, keduanya melanggar aturan karena menyerahkan penyaluran bansos secara kolektif ke tangan pemerintah daerah di Nabire, bukan langsung ke penerima di Intan Jaya sesuai data resmi Kemensos dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Mereka beralasan Intan Jaya adalah daerah 3T (terisolir, rawan konflik, sulit dijangkau) sehingga penyerahan dilakukan secara kolektif. Itu alasan klise dan salah kaprah. Daerah 3T bukan berarti bantuan boleh diserahkan sembarangan ke pejabat lalu dibagikan dari tangan ke tangan. Itu melanggar aturan,” tegasnya.
Nemia menegaskan, meskipun wilayah sulit dijangkau, negara sudah menanggung biaya operasional, keamanan, dan transportasi. Penyerahan bantuan, kata dia, harus tetap dilakukan secara transparan, di ruang terbuka, di hadapan pendamping sosial, dan terdokumentasi.
“Kami sudah menduga dari awal. Bupati dan Kepala Dinas ingin memotong bantuan itu. PT Pos juga salah besar, mereka ikut bermain, menyerahkan hak rakyat di Nabire, padahal tujuannya Intan Jaya,” ujarnya.
Poin paling krusial yang disorot Nemia adalah peminggiran peran pendamping PKH. Berdasarkan aturan, pendamping sosial wajib dilibatkan mulai dari pendataan, sosialisasi, edukasi, hingga proses penyaluran agar bantuan tepat sasaran. Tanpa keterlibatan mereka, gaji pendamping pun terancam dipotong pusat karena dianggap tidak bekerja padahal mereka tidak pernah dilibatkan sejak awal.
“Kami ini ujung tombak di delapan distrik. Ada lebih dari 6.000 penerima manfaat di Intan Jaya, tapi mereka belum merasakan haknya secara benar. PKH tidak pernah tampak penyalurannya yang diketahui hanya bansos sembako atau BPNT saja. Pemerintah berjalan sendiri, PT Pos membantu diam-diam. Kalau kami tidak ada di sana, siapa yang awasi? Siapa yang jamin uang itu sampai ke rakyat?” katanya.
Atas kondisi itu, Nemia mengajukan lima tuntutan untuk penyaluran tahap kedua, termasuk permintaan penangguhan penyaluran demi melindungi hak penerima:
- Libatkan pendamping. Kepala Dinas Sosial wajib melibatkan pendamping PKH — baik ASN maupun P3K Kemensos di setiap penyaluran di delapan distrik.
- PT Pos harus transparan. PT Pos Indonesia wajib membuka akses penuh seluruh data BNBA kepada tim pendamping dan tidak boleh tunduk pada perintah pihak mana pun yang bertentangan dengan aturan negara.
- Penyaluran langsung ke lokasi. Bantuan harus diantarkan langsung ke Kabupaten Intan Jaya, tidak boleh lagi diserahkan di Nabire dengan alasan keterbatasan akses dan keamanan.
- Data penerima harus terbuka. Daftar penerima lengkap nama, alamat, dan nominal bantuanwajib diketahui oleh pendamping dan masyarakat.
- Minta penangguhan penyaluran. Nemia memohon agar penyaluran bansos PKH untuk enam distrik ditangguhkan sementara hingga ada pergantian Kepala Dinas Sosial. Ia khawatir penyaluran yang tetap berjalan hanya akan melanggengkan praktik pemotongan dana.
Nemia menjelaskan lebih jauh alasan di balik permintaan penangguhan itu. Menurutnya, penyaluran PKH selama ini tidak pernah tampak prosesnya di lapangan yang diketahui masyarakat hanya penyaluran bansos Sembako/BPNT. Karena itu, ia dan rekannya selaku ASN Kemensos meminta penyaluran bansos PKH ditangguhkan untuk enam distrik, agar penanganannya dapat dilakukan langsung oleh pendamping resmi sesuai kapasitas yang ada.
“PKH tidak pernah tampak penyalurannya yang tampak dan diketahui hanya bansos sembako/BPNT. Sehingga selaku Ketua Tim PKH ASN Kemensos bersama rekan, kami meminta dengan penuh hormat: tangguhkan bansos PKH, agar ASN Kemensos menangani dua distrik sesuai kapasitas pendamping PKH di Kabupaten Intan Jaya. Karena realitanya, apabila dititipkan dari tangan ke tangan, pemotongan tetap akan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Untuk dua distrik tempat ASN Kemensos ditempatkan sesuai surat keputusan yang wilayahnya lebih mudah dijangkau kata Nemia, penyaluran akan ditangani langsung oleh tim pendamping. Ia menegaskan komitmen mereka untuk menjaga integritas program.
“Kami sadar akan aturan dan selalu mengabdi dengan menjaga nama almamater PKH Kemensos RI, dengan memegang sumpah janji dan kode etik PKH. Bansos PKH itu wajib kami antarkan sampai ke tangan penerima seutuhnya, tanpa terpotong seribu rupiah pun. Kami ASN Kemensos mengetahui betul data KPM PKH kami. Data adalah jantung kami, bagaimana mungkin kami bekerja tanpa data? Apakah hak para penerima KPM PKH bisa terjamin dan tepat sasaran?” ujarnya.
Khusus untuk enam distrik lainnya, Nemia memohon agar penyaluran bansos PKH ditangguhkan hingga ada pergantian Kepala Dinas Sosial. Sementara untuk bansos Sembako/BPNT, ia menegaskan timnya tetap menjalankan pengawasan di seluruh delapan distrik Kabupaten Intan Jaya.
“Jangan remehkan kami. Kami wakil negara (Kemensos) di lapangan. Kami tahu aturan, kami punya data, dan kami awasi setiap prosesnya. Kalau sampai ada rakyat yang tidak terima haknya, kami yang akan lapor ke pusat. Tahap kedua besok, dinas harus terbuka kepada kami Pendamping PKH dan koordinasi sebelum penyaluran dilakukan,” pungkas Nemia. [*]
“Hingga berita ini diturunkan, Kalawai belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Dinas Sosial Intan Jaya karena keterbatasan akses komunikasi.”

















