Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Artikel

Perlu ada Sekolah Adat/Budaya di Tanah Papua

15
×

Perlu ada Sekolah Adat/Budaya di Tanah Papua

Sebarkan artikel ini
Legislator Papua Tengah, John N.R Gobai, Kiri Baju Biru. – Kalawai/Dok.
Example 468x60

*Oleh : John N.R Gobai

Pengantar

Example 300x600

Sekolah Adat Negeri Kabupaten Jayapura, Yayasan Anak Dusun Papua (Yadupa) dan beberapa NGO lainnya telah mengembangkan sekolah budaya atau sekolah adat di Tanah Papua.

Sekolah Adat adalah Sekolah yang dikembangkan oleh Masyarakat adat tentang Pendidikan budaya. Sistem pendidikannya disesuaikan dengan konteks lokal di setiap wilayah adat dan pendidikan budaya dan muatan lokal di sekolah formal.

Di seluruh Tanah Guna memberi dasar bagi sekolah adat telah diatur dalam Pasal 20 ayat 3 dan 4 Peraturan Daerah Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, untuk itu perlu diatur lebih rinci dalam Peraturan Gubernur Papua tentang Sekolah Adat

Maksud dan Tujuan

Sekolah Adat dimaksudkan melestarikan adat dan budaya, mentransfer pengetahuan adat dan budaya, kearifan lokal melalui Pendidikan adat yang didirikan oleh masyarakat adat dan sekolah formal dalam rangka Percepatan Pembangunan Daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Sekolah Adat diselenggarakan dengan tujuan untuk:

a. Menyediakan sarana belajar budaya yang vital dan berkelanjutan sehingga menjadi tempat mengembangkan kemampuan dan kapasitas pelaku atau pengelola pemajuan kebudayaan.

b. Untuk memperkenalkan Pendidikan budaya ke sekolah formal

c. Mengembangkan dan melestarikan keunggulan dan kearifan lokal daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional.

Jenis Sekolah Adat

Sekolah adat dilaksanakan oleh: a) Masyarakat Adat, sebagai Pendidikan Non Formal b) Sekolah, Pendidikan Formal sebagai Muatan Lokal

Wewenang dan Tanggung jawab

Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab atas penetapan Kurikulum pada Sekolah Adat yang diselenggarakan oleh Masyarakat adat. Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki wewenang dan tanggung jawab atas penetapan Kurikulum Sekolah Adat pada Pendidikan Menengah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.

Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi:

a. Menetapkan Kurikulum Muatan Lokal yang diusulkan Masyarakat adat dan satuan Pendidikan.

b. Melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan Sekolah Adat;

c. Penyusunan silabus dan penyusunan buku teks pelajaran muatan lokal; dan d. Meningkatkan Kapasitas Tenaga Pendidik

Kurikulum

Kurikulum Sekolah Adat di meliputi bidang :

1. bahasa dan sastra daerah

2. kesenian daerah

3. lingkungan alam/ekosistem

4. adat istiadat daerah

5. keterampilan dan kerajinan daerah

6. sejarah lokal

7. masakan tradisional

8. busana tradisional, dan/atau

9. nilai budaya lokal

10. Kepemimpinan Lokal

11. Hukum adat dan konsekuensinya

Penyusunan Kurikulum Sekolah Adat sebagai materi pembelajaran dilakukan oleh Masyarakat Adat, Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan dan Balai Kementerian terkait. Materi pembelajaran Sekolah Adat ditetapkan sebagai muatan lokal di Sekolah Dasar dan Menengah.

Kurikulum dirumuskan dalam bentuk dokumen yang terdiri atas:

a. silabus; dan

b. bahan ajar.

Penutup

Adat adalah harga diri, identitas, sekolah adat merupakan salah satu cara pelestarian budaya dan adat serta pemajuan kebudayaan.[*]Top of Form

Dapatkan update berita Kalawaibumiofi.com dengan bergabung di saluran Portal kalawaibumiofi.com Nabire di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb5HSBnLSmbczLEXuF0X. Caranya muda, Anda bisa mendapatkan melalui Aplikasi WhatsApp, atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

Example 300250
Example 120x600