Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Opini

PIF ke-55 di Palau dan Pergulatan Isu Papua Barat di Kawasan Pasifik

0
×

PIF ke-55 di Palau dan Pergulatan Isu Papua Barat di Kawasan Pasifik

Sebarkan artikel ini
PIF ke-55 di Palau dan Pergulatan Isu Papua Barat di Kawasan Pasifik

Setiap pertemuan para pemimpin di kawasan Pasifik selalu membawa dua beban sekaligus. Beban harapan dan beban kenyataan. Harapan bahwa forum regional bisa menjadi tempat lahirnya solusi bersama atas persoalan yang melintasi batas negara. Kenyataan bahwa kawasan ini sangat beragam secara geografis terpencar, secara ekonomi tidak setara, dan secara politik harus berjalan di atas keseimbangan kepentingan yang rumit.

Pacific Islands Forum (PIF) adalah wujud paling nyata dari upaya menjaga keseimbangan itu. Sebagai forum tertinggi 18 negara anggota — mulai dari kekuatan besar seperti Australia dan Selandia Baru, negara kepulauan Melanesia seperti Fiji, Papua Nugini, Vanuatu, dan Kepulauan Solomon, hingga negara mikro seperti Tuvalu, Nauru, dan Niue — PIF selama puluhan tahun menjadi ruang untuk merumuskan apa arti “rumah bersama” di Samudra Pasifik. Visi yang selalu diulang adalah visi tentang kawasan yang tangguh, damai, harmonis, aman, inklusif secara sosial, dan sejahtera — visi yang menempatkan manusia sebagai pusat, bukan hanya pertumbuhan ekonomi.

Tahun 2026, giliran Republik Palau menjadi tuan rumah. Di kota Koror, pada 30 Agustus hingga 4 September, para pemimpin berkumpul dengan tema: “Membangun Ekonomi: Kehidupan. Aksi. Persatuan.” Tema ini mengingatkan bahwa ekonomi tidak boleh berhenti pada angka pertumbuhan. Ekonomi harus menyentuh kehidupan nyata masyarakat, diterjemahkan ke dalam aksi, dan menjadi alat pemersatu. Di tengah agenda besar tentang perubahan iklim, keamanan laut, dan ketahanan pangan, satu isu kembali mengemuka: Papua Barat. Bagi negara-negara Melanesia di PIF, Papua bukan isu asing. Ada hubungan sejarah, budaya, bahasa, dan darah yang membuat setiap peristiwa di tanah Papua dirasakan sebagai urusan keluarga besar Pasifik. Karena itu, desakan untuk membahas Papua Barat selalu muncul, baik dari dalam ruang sidang maupun dari aksi masyarakat sipil.

Dinamika Isu Papua Barat di PIF: Sejarah dan Posisi Terkini

Isu Papua Barat bukan barang baru di PIF. Sejak 2019, forum ini sudah beberapa kali mengeluarkan pernyataan yang meminta Indonesia memberikan akses bagi misi pencari fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk meninjau situasi hak asasi manusia di wilayah tersebut, namun realisasinya belum pernah terjadi. Pada PIF ke-54 di Honiara (8–12 September 2025), para pemimpin kembali memasukkan perkembangan politik Papua Barat dan Kaledonia Baru ke dalam agenda resmi. Perdana Menteri Kepulauan Solomon saat itu, Jeremiah Manele, menegaskan bahwa Papua Barat adalah agenda tetap. Meski begitu, pembahasan teknis disepakati dilakukan di tingkat Menteri Luar Negeri, bukan di level kepala negara — pola yang membuat banyak pihak menilai belum menghasilkan keputusan konkret.

Pernyataan terbaru Menteri Luar Negeri Papua Nugini, Justin Tkatchenko, kepada RNZ Pacific bahwa Papua Barat akan kembali dibahas di Koror, memberi sinyal tekanan dari dalam kawasan belum padam. Bagi PNG, isu ini sensitif secara geografis dan budaya — garis perbatasan darat langsung dengan wilayah Papua membuat setiap gejolak berdampak pada stabilitas nasional. Negara-negara Melanesia lain seperti Vanuatu, Fiji, dan Kepulauan Solomon juga memiliki ikatan identitas kultural yang mendalam.

Namun, perlu dicatat bahwa isu ini juga berkaitan erat dengan landasan hukum dan perjanjian internasional. Referensi hukum yang kerap dikutip oleh pihak yang mendukung pembahasan ini antara lain: Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1514 (XV) Tahun 1960 tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Bangsa-Bangsa yang Menjajah, yang menyatakan hak semua rakyat untuk menentukan nasib sendiri; serta Resolusi 1541 (XV) yang melengkapinya dengan kriteria penentuan status wilayah non-pemerintahan sendiri. Selain itu, Perjanjian New York 1962 yang menjadi dasar penyerahan administrasi Papua Barat dari Belanda ke Indonesia juga kerap dirujuk, terutama pasal-pasal yang mengatur pelaksanaan penentuan pendapat rakyat — sebuah proses yang hingga kini masih diperdebatkan validitasnya oleh berbagai pihak.

Dimensi Kemanusiaan, Sosial-Ekonomi, dan Lingkungan

Latar belakang kemanusiaan menjadi alasan utama mengapa isu ini terus dibawa ke meja diskusi. Data yang beredar menyebut jumlah pengungsi internal mencapai 124.931 orang, terkonsentrasi di wilayah konflik aktif — Papua Tengah (khususnya Kabupaten Puncak dan Intan Jaya), Papua Pegunungan (Nduga dan Yahukimo), serta Papua Barat Daya (Kabupaten Maybrat dengan 238 orang mengungsi). Di balik angka itu ada keluarga yang meninggalkan dusun, anak-anak yang putus sekolah, dan komunitas yang kehilangan akses ke kebun serta sumber pangan tradisional.

Masalahnya tidak berhenti pada konflik bersenjata. Kemiskinan struktural menjadi persoalan kronis. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2024–2025), Papua Tengah dan Papua Pegunungan menempati posisi tertinggi persentase penduduk miskin di Indonesia, masing-masing 29,45% dan 27,21%. Papua Barat tercatat 19,58%, Papua Selatan 19,26%, Papua 17,82%, dan Papua Barat Daya 17,50%. Faktor utamanya: infrastruktur terbatas dan medan geografis yang sulit, sehingga biaya logistik dan pembangunan sangat mahal — jalan, jembatan, puskesmas, dan sekolah sulit menjangkau kampung-kampung di pegunungan dan rawa.

Di sisi lain, perubahan bentang alam juga menambah keresahan. Di Papua Selatan, Proyek Strategis Nasional telah mengubah hutan eukaliptus dan dusun sagu seluas 2,5 juta hektar menjadi perkebunan sawit, tebu, dan lahan sawah. Bagi masyarakat adat, sagu bukan hanya makanan pokok, melainkan identitas budaya. Ketika lahan berubah fungsi, yang hilang bukan hanya sumber pangan, tetapi juga ruang hidup dan pengetahuan tradisional yang diwariskan turun-temurun — sebuah persoalan yang berkaitan erat dengan Pasal 11 (Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat) serta Pasal 12 (Hak atas manfaat ilmiah dan perlindungan kepentingan ilmiah dan budaya) dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005.

Persoalan ini kerap disebut pelanggaran HAM Ekosob — Hak Asasi Manusia di bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Argumennya berlandaskan prinsip dasar: setiap manusia berhak atas taraf hidup layak, akses kesehatan, pendidikan, dan lingkungan yang aman — sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). Ketika konflik, kemiskinan, dan alih fungsi lahan terjadi bersamaan, hak-hak dasar itu tergerus.

Dilema Politik Kawasan dan Harapan dari PIF ke-55

Tekanan dari masyarakat sipil Pasifik menjadi penggerak penting agar isu ini tidak hilang dari agenda. Jaringan seperti Pacific Network on Globalisation dan Dewan Gereja Pasifik secara rutin menggelar aksi dan mengirim surat terbuka kepada para pemimpin PIF. Tuntutan mereka jelas: jangan hanya mengeluarkan pernyataan normatif, tetapi ambil langkah nyata — salah satunya memfasilitasi kunjungan utusan khusus PBB atau Komisaris Tinggi HAM ke Papua Barat. Kehadiran pihak ketiga yang independen dinilai bisa membuka ruang dialog dan verifikasi fakta di lapangan, sejalan dengan prinsip Pasal 2 ayat 3 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) tentang penyelesaian damai dan efektif.

Namun realitas politik kawasan membuat PIF berjalan di atas tali. Di satu sisi, negara-negara Pasifik ingin menunjukkan solidaritas Melanesia. Di sisi lain, mereka harus menjaga hubungan diplomatik dan ekonomi dengan Indonesia — negara besar tetangga yang juga mitra dagang dan donor bagi beberapa negara Pasifik. Australia dan Selandia Baru biasanya mengambil posisi paling hati-hati: mendukung prinsip HAM, tetapi enggan mengambil sikap yang dapat merusak hubungan bilateral dengan Jakarta. Akibatnya, hasil akhir PIF selama ini sering berupa pernyataan keprihatinan umum dan dorongan agar dialog dilanjutkan, tanpa mekanisme penegakan yang mengikat.

Inilah dilema yang akan kembali diuji di Koror. Tema “Membangun Ekonomi: Kehidupan. Aksi. Persatuan” menuntut PIF menunjukkan bahwa pembangunan tidak bisa dipisahkan dari perdamaian dan keadilan. Sulit berbicara tentang kehidupan yang sehat dan produktif jika ada komunitas di kawasan yang sama masih hidup dalam pengungsian dan kemiskinan ekstrem. Sulit berbicara tentang persatuan jika ada satu isu yang terus memecah solidaritas Melanesia di dalam forum.

Yang diharapkan banyak pihak bukan deklarasi panjang, melainkan tiga hal konkret: pertama, penegasan kembali komitmen PIF untuk mendorong akses misi pencari fakta PBB ke Papua Barat; kedua, pembentukan mekanisme pemantauan kemanusiaan bersama agar data pengungsi dan kondisi sosial-ekonomi bisa dipantau secara berkala; ketiga, ruang yang lebih besar bagi organisasi masyarakat sipil Pasifik untuk menyampaikan laporan langsung kepada para pemimpin.

Pada akhirnya, PIF ke-55 di Palau bukan hanya soal ekonomi. Ia menjadi ujian moral bagi kawasan: apakah Pasifik benar-benar bisa menjadi kawasan yang tangguh, damai, harmonis, aman, inklusif, dan sejahtera seperti visi yang tertulis, atau apakah visi itu hanya akan berlaku untuk sebagian orang?

Isu Papua Barat akan terus kembali ke meja PIF dari tahun ke tahun sampai ada jawaban yang tidak hanya normatif, tetapi juga bisa dirasakan oleh masyarakat di tanah Papua. Koror mungkin kecil di peta, tetapi pada minggu pertemuan itu, mata kawasan tertuju ke sana. Di sanalah para pemimpin harus memutuskan: melanjutkan pola lama yang dianggap aman, atau mengambil risiko politik demi prinsip kemanusiaan yang mereka klaim sebagai fondasi Pasifik.

Dengan begitu, tema “Kehidupan. Aksi. Persatuan” tidak hanya akan menjadi slogan, tetapi menjadi tolok ukur nyata bagi masa depan solidaritas Pasifik. [*]

*Emil E Wakei. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) West Papua.

error: Content is protected !!