Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lintas Papua Tengah

Seorang pemuda ditangkap Sat Narkoba Polres Nabire

39
×

Seorang pemuda ditangkap Sat Narkoba Polres Nabire

Sebarkan artikel ini
DW dan barang bykti yang diamankan Sat Narkoba Polres Nabire. – Bumiofinavandu/Dok Humas Res Nabire.
Example 468x60

Nabire, Bumiofinavandu –  Aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Nabire menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Kapolres Nabire melalui Kasat Narkoba Polres Nabire Iptu Syafri Jido, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Pelaku berinisial DW (24).

Example 300x600

DW ditangkap Jalan Bandung Kelurahan Karang Mulia, Nabire, pada Sabtu (21/01) sekitar pukul 13.30 WIT.

“Tersangka ditangkap saat dilakukan pengembangan atas informasi yang didapat petugas bahwa adanya peredaran narkotika jenis ganja di rumah kost temannya seputaran Jalan Bandung, Kelurahan Karang Mulia, Nabire,” kata Iptu Syafri kepada Sie Humas Polres Nabire.

Di lokasi itu, ditemukan 24 paket bungkus besar jenis ganja, 24 paket bungkus sedang jenis ganja, 13 paket bungkus kecil jenis ganja, 3 pack plastik bungkus kecil, uang pecahan 100 ribu sebanyak 9 lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak 2 lembar total uang 1 juta,1 pack plastik bungkus besar, 1 buah kantong hitam di platban warna coklat, 1 buah kantong saga supermarket warna merah dan 1 buah plastik putih.

“Barang bukti keseluruhan sudah kami amankan,” ucapnya.

“Pasal yang kita sangkakan kepada tersangka Pasal 114, pasal 111, pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Iptu Syafri.[*]

Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!