Nabire, Kalawaibumiofi.com | Suku Besar Wate dan keluarga besar Yason Nawipa menyepakati program relokasi pedagang dari Pantai Nabire ke kawasan Taman Gizi tetap dilanjutkan. Namun, kedua pihak masih akan dimediasi Pemerintah Kabupaten Nabire untuk menyamakan persepsi mengenai status dan lokasi tanah di kawasan tersebut.
Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di Aula Wicaksana Laghawa Polres Nabire, Kamis (17/9/2026).
Kepala Suku Besar Wate, Otis Money mengatakan menandatangani surat tersebut mewakili enam kepala suku besar pesisir sebagai pihak pertama. Sementara pihak kedua diwakili Deki Nawipa atas nama keluarga besar Yason Nawipa.
Dalam surat pernyataan tersebut, kedua pihak menyatakan bahwa kawasan Taman Gizi, Terminal Oyehe, dan Pasar Sayang Mama Papua di Kelurahan Oyehe merupakan aset Pemerintah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Surat yang dibuat pada Kamis, 17 September 2026 pukul 15.00 WIT itu juga menyebut lokasi tersebut tidak terpisahkan dari keputusan bersama kepala kampung bersama seluruh rakyat Suku Wate Nomor 001/KPTS/5/1966 tertanggal 6 Mei 1966.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, program pemerintah untuk merelokasi pedagang dari Pantai Nabire ke kawasan Taman Gizi dinyatakan tetap berjalan dan tidak dapat diganggu oleh pihak mana pun.
Meski demikian, persoalan mengenai status dan lokasi tanah masih menjadi bagian yang perlu dibicarakan lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Nabire akan kembali memediasi Suku Wate dan keluarga besar Yason Nawipa untuk menyamakan persepsi mengenai hal tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Nabire akan kembali memediasi pertemuan antara pihak Suku Wate dan keluarga besar Yason Nawipa,” demikian salah satu poin dalam surat pernyataan bersama tersebut.
Surat pernyataan itu menyebutkan kesepakatan dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Otis Money membubuhkan tanda tangan, cap jempol, serta stempel Kepala Suku Besar Wate Kabupaten Nabire. Sementara Deki Nawipa menandatangani surat tersebut di atas meterai.
Empat orang tercatat sebagai saksi dalam kesepakatan tersebut, yakni Uma Torence Sayori, Hubertina Yoweni, Amos Nawipa, dan Melianus Nawipa.
Surat pernyataan itu diketahui Bupati Nabire Mesak Magai, Ketua DPRD Nabire Nanci T. Worabay, dan Wakapolres Nabire Kompol H. A. Korwa.
Kesepakatan tersebut memberikan dasar bagi Pemerintah Kabupaten Nabire untuk melanjutkan proses relokasi pedagang dari Pantai Nabire ke kawasan Taman Gizi. Pada saat yang sama, pemerintah daerah masih memiliki tugas untuk memfasilitasi dialog antara kedua pihak terkait persepsi mengenai status dan lokasi tanah.
Dengan demikian, kesepakatan relokasi dan proses penyelesaian persoalan tanah berjalan secara bersamaan melalui mekanisme mediasi yang akan dilakukan pemerintah daerah. [*]













