Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Tatiratu : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan CKC Berjalan Profesional

2
×

Tatiratu : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan CKC Berjalan Profesional

Sebarkan artikel ini
Remaja pelaku pembunuhan CKC dalam rekonstruksi di TKP. Senin (10/8/2026), – Kalawai/Dok Untuk Kalawai.

Mimika, Kalawaibumiofi.com |   Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, menegaskan proses rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Rekonstruksi tersebut melibatkan pihak yang masih berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Pernyataan itu disampaikan Kapolres Nabire dalam rilis pers di Mapolres Nabire, Jalan Jend. Soedirman, Nabire – Papua Tengah, Senin (10/8/2026).

Kapolres menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban serta meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh proses hukum berdasarkan alat bukti yang ada.

Ia menjelaskan, rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai rangkaian kejadian, baik sebelum, saat, maupun setelah dugaan tindak pidana terjadi.

“Penyidik tidak hanya mendasarkan pada keterangan anak yang berkonflik dengan hukum, tetapi mencocokkannya dengan keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan forensik, dan bukti elektronik,” jelasnya.

Menurutnya, fakta-fakta yang ditemukan dalam rekonstruksi akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Selanjutnya, seluruh materi penyidikan akan dianalisis dan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

Rekonstruksi, tidak menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Penentuan terbukti atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan setelah seluruh proses hukum berjalan.

“Rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan. Mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana serta seseorang bersalah atau tidak bersalah, seluruhnya merupakan kewenangan pengadilan,” tuturnya.

Tatiratu, juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ia menjelaskan bahwa karena pihak yang berkonflik dengan hukum masih berstatus anak, proses penanganannya harus mengikuti ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

“Terkait ancaman maupun hukuman pidana yang nantinya dapat dijatuhkan, Kapolres menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangan penyidik. Keputusan mengenai pidana sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses penuntutan dan persidangan,” jelasnya.

Tatiratu, juga memberikan perhatian khusus kepada media dan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas anak yang berkonflik dengan hukum. Ia meminta agar nama, foto, wajah, alamat, nama orang tua, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak tidak dimuat dalam pemberitaan.

Sebab, meskipun foto maupun informasi mengenai anak tersebut telah beredar luas di media sosial, kondisi tersebut tidak menghilangkan kewajiban semua pihak untuk tetap melindungi identitas anak sesuai ketentuan hukum.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak lagi mengunggah, meneruskan, atau menyebarluaskan kembali foto maupun identitas anak dimaksud,” ujarnya.

Ia berharap, masyarakat dan media dapat mendukung proses penegakan hukum dengan tidak menyebarkan informasi yang dapat mengganggu proses penyidikan maupun membuka identitas anak.

“Kami memastikan perkara tersebut akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. [*]

error: Content is protected !!