Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Tanah Papua

Teguran Anggota DPD RI terhadap Anggota MRP, Sesuai Tugas dan Tupoksi DPD RI

16
×

Teguran Anggota DPD RI terhadap Anggota MRP, Sesuai Tugas dan Tupoksi DPD RI

Sebarkan artikel ini
Senator Papua Tengah Eka Kristina Yeimo Murib menjelaskan, – Kalawai/Ist.
Example 468x60

Nabire, Kalawaibumiofi.com | Beberapa minggu terakhir, isu terkait koreksi yang diberikan oleh anggota DPD RI terhadap anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) menjadi perbincangan hangat di Tanah Papua, dengan munculnya berbagai pandangan pro dan kontra terkait hal ini.

Menanggapi hal tersebut, Senator Papua Tengah Eka Kristina Yeimo Murib menjelaskan, mengacu pada Tugas, Fungsi, dan Wewenang DPD RI,  sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka anggota DPD RI selayaknya memberikan tanggapan atau masukan terhadap kebijakan yang terkait dengan kepentingan daerah.

Example 300x600

“Jika terdapat hal yang tidak sesuai dengan aturan, DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan berhak memberikan koreksi atau masukan sebagai wakil rakyat,” jelas Eka Kristina melalui rilis diterima Kalawaibumiofi, Minggu (15/3/2026).

Sebagai salah satu Senator asal Provinsi Papua Tengah, Eka Kristina menyatakan bahwa Senator asal Papua Barat Daya, Paul Fincen Mayor, telah menjalankan tugas pengawasannya terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Spesial (Otsus) untuk Papua.

MRP sebagai lembaga yang menjadi pijakan utama dari Otsus, bahkan bisa dikatakan sebagai “nyawa” dari kebijakan ini dikenal oleh seluruh rakyat Papua memiliki sejarah panjang yang telah menelan banyak korban.

“Bahkan sebelum UU Otsus resmi diberlakukan, yang kemudian melahirkan juga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) sebagai salah satu jalur pelaksanaan Otsus,” tuturnya.

Selanjutnya sebagai wakil rakyat, DPD RI memiliki kewajiban untuk menegur atau memberikan masukan jika terdapat hal yang perlu diperbaiki.

Lanjut Eka, hal ini agar MRP dapat menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya sebagai lembaga representasi budaya Orang Asli Papua (OAP), yang berwenang melindungi hak-hak dasar OAP berdasarkan adat istiadat, agama, serta mendorong pemberdayaan perempuan.

“Oleh karena itu, mari kita saling memahami tugas dan fungsi masing-masing lembaga, guna mewujudkan perbaikan dan kemajuan bagi Papua yang lebih baik,” pungkas Eka Kristina.  [*]

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!