Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Tanah Papua

Thobias Bagubau Soroti Kinerja MRP se-Tanah Papua

8
×

Thobias Bagubau Soroti Kinerja MRP se-Tanah Papua

Sebarkan artikel ini
Legislator Papua Tengah, Thobias Bagubau (kanan) - Dok. Untuk Kalawai
Example 468x60

Jayapura, Kalawaibumiofi.com | Legislator Provinsi Papua Tengah, Thobias Bagubau menyoroti kinerja Majelis Rakyat Papua atau MRP di enam provinsi di Tanah Papua.

Polikutus Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura itu menyatakan, MRP adalah lembaga kultur orang asli Papua yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus).

Menurutnya, pemerintah pusat memberikan Otsus untuk Papua ketika 100 orang perwakilan masyarakat asli Papua yang dikenal dengan Tim 100, bertemu Presiden Abdurahman Wahid atau Gusdur di Istana Merdeka Jakarta ketika itu, dan meminta lepas dari NKRI atau merdeka.

Example 300x600

Sebagai turunan UU Otsus, lembaga MRP pun dibentuk untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak orang asli Papua (OAP).

Akan tetapi kata Thobias Bagubau, kinerja MRP dalam beberapa tahun terakhir tidak maksimal melaksanakan tugasnya. Padahal, ada berbagai persoalan mendesak yang dihadapi orang asli Papua di berbagai wilayah di Tanah Papua.

Mulai dari konflik agraria, proyek strategis nasional (PSN) di Merauke, ilegal logging, tambang ilegal, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

“MRP ke mana? Mereka tidak berdiri bersama masyarakat. Masyarakat dibiarkan ribut, dibiarkan berpolemik, tapi MRP tidak dampingi. Itu satu masalah,” kata Thobias Bagubau, Jumat (27/03/2026).

Anggota Fraksi Papua Bangkit di DPR Papua Tengah itu pun membandingkan kinerja MRP kini dengan periode pertama yang dipimpin almarhum Agus Alue Alua, almarhum Frans Alexander Wospakrik, dan Hana Hikoyabi.

Katanya, pada era itu, MRP memiliki fondasi dan turunan aturan yang kuat. Bahkan telah merumuskan sejumlah kajian dalam bentuk buku putih yang bisa dijadikan pedoman. Lembaga MRP periode berikut yang dipimpin Timotius Murib juga dinilai menunjukkan kinerja cukup baik.

“Akan tetapi setelah [periode] itu, saya nilai MRP sekarang ini banyak yang tidak jalan. MRP harus turun ke lapangan, melakukan kajian, membentuk tim investigasi, lalu menyampaikan hasilnya ke pemerintah. Jangan hanya bicara-bicara di media sosial atau wawancara. Harus ada tindakan, harus ada kebijakan,” ucapnya.

Thobias Bagubau juga menyayangkan perseturuan antara anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI dari daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsel Mayor dengan Asosiasi Ketua MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak.

Menurutnya, kritik yang dilontarkan oleh Paul Finsen Mayor terhadap kinerja MRP di Tanah Papua, seharusnya menjadi bahan evaluasi internal lembaga itu, bukan justru direspons dengan emosional dan debat melalui media sosial maupun media massa.

“Apa yang disampaikan oleh anggota DPR DPR RI dapil Papua Barat Daya itu adalah masukan luar biasa. Ketua Asosiasi MRP, tidak harusnya marah. Itu adalah koreksi,” ujarnya.

Seharusnya Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua lanjut Thobias Bagubau, mestinya mengumpulkan semua ketua MRP dari enam provinsi di Tanah Papua, untuk melakukan evaluasi bersama.

Bagubau bahkan menduga, bukan tidak mungkin ada kepentingan tertentu yang menghambat kinerja MRP kini. Misalnya titipan-titipan kepentingan pihak tertentu di Jakarta.

“Apakah ada orang-orang yang dititipkan sehingga MRP tidak bisa jalan. Ini harus dikoreksi. Jangan sampai hak-hak masyarakat adat dikorbankan hanya karena ada kepentingan di luar,” ucapnya.

Thobias Bagubau mengatakan, sebagai lembaga yang mengawal implementasi UU Otsus, MRP mestinya maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Anggaran Otsus mengalir setiap tahun, implementasi di lapangan jauh dari harapan masyarakat. Undang-undang Otsus ini tidak berjalan, tidak berfungsi. Ini lucu kalau ini yang terjadi. Masyarakat Papua akan menyatakan Otsus gagal. Beberapa kali rakyat sudah menyatakan itu,” katanya.

Meski begitu, Thobias Bagubau menegaskan bahwa kegagalan ini bukan hanya tanggung jawab MRP, juga pemerintah pusat, termasuk Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Karenanya, ia berpendapat pemerintah pusat harus melihat kembali aturan yang sudah ada. Sebab, yang kini dibutuhkan adalah penegakan aturan.

“Kalau dibiarkan, ya jelas Otsus gagal. Ibarat lepas kepala tapi masih pegang. Saya berharap, MRP bisa kembali ke rel yang benar, menjalankan tugas pengawasan, perlindungan, dan pengayoman terhadap masyarakat adat Papua secara profesional, bukan sekadar menjadi lembaga yang hanya bicara tanpa aksi nyata,” kata Thobias Bagubau. (Davine)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!