Jayapura, Kalawaibumiofi.com | Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Yanni menyoroti kekurangan guru agama Kristen di Provinsi Papua.
Untuk mengatasi krisis guru agama Kristen di Provinsi Papua, Yanni mendorong kebijakan afirmatif bagi orang asli Papua (OAP), beasiswa calon guru, skema ikatan dinas, serta insentif bagi tenaga pendidik sebagai bagian dari grand design penguatan sumbe daya manusia (SDM) berbasis Otonomi Khusus atau Otsus Papua.
Sebab, bagi Yanni kelangkaan guru pendidikan agama Kristen di Papua menyimpan persoalan yang jauh melampaui kekurangan tenaga pendidik umum.
Di balik minimnya jumlah guru, tersimpan ancaman terhadap pembentukan karakter, moral, dan spiritualitas generasi muda Papua.
Persoalan itu mengemuka dalam pertemuan yang diprakarsai Pokja Agama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jayapura, Kamis (25/06/2026).
Pertemuan dibuka oleh Wakil Ketua MRP dan dihadiri seluruh anggota Pokja Agama MRP bersama berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, perwakilan GKI, GIDI, Gereja Katolik, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bappeda, hingga Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Forum tersebut membahas hasil temuan mengenai krisis guru Pendidikan Agama Kristen pada jenjang SD dan SMP di berbagai daerah di Papua.
Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua mengungkapkan bahwa sejak 2006 hampir tidak ada lagi rekrutmen guru Pendidikan Agama Kristen.
Kondisi tersebut membuat banyak sekolah kesulitan memenuhi hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama secara optimal.
Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Yanni, menilai persoalan itu harus mendapat perhatian serius. Menurutnya, pendidikan agama merupakan fondasi pembentukan manusia sejak usia dini.
“Pendidikan agama tak bisa dianggap hanya sebagai mata pelajaran. Di sanalah nilai keimanan, budi pekerti, integritas, dan karakter peserta didik dibentuk. Kalau fondasi ini melemah, dampak buruknya akan dirasakan masyarakat pada masa yang akan datang,” ujar Yanni.
Ia menjelaskan, krisis guru agama telah memunculkan berbagai persoalan di lapangan. Di sejumlah daerah, seorang guru harus mengajar ratusan siswa di beberapa sekolah sekaligus sehingga kualitas pembelajaran sulit dipertahankan.
Ada pula sekolah yang terpaksa menugaskan guru dari mata pelajaran lain untuk mengajar Pendidikan Agama Kristen meski tidak memiliki kompetensi maupun sertifikasi yang sesuai.
Menurut Yanni, kondisi tersebut disamping menurunkan kualitas pembelajaran agama, juga memperlebar kesenjangan layanan pendidikan di Papua.
Membangun SDM Papua Secara Menyeluruh
Yanni mengatakan, penyelesaian krisis guru agama tidak cukup dilakukan melalui penambahan formasi guru semata. Papua memerlukan arah kebijakan yang lebih besar agar persoalan serupa tidak terus berulang pada sektor-sektor strategis lainnya.
Karena itu, ia mengusulkan penyusunan Grand Design Penguatan Sumber Daya Manusia Berbasis Otsus sebagai peta jalan pembangunan manusia Papua.
Menurutnya, Otonomi Khusus harus menjadi instrumen untuk membangun kualitas manusia Papua secara utuh. Pemenuhan guru agama perlu ditempatkan dalam strategi besar bersama peningkatan kualitas guru umum, tenaga kesehatan, aparatur pemerintahan, dan profesi strategis lainnya.
“Selama ini kita sering menyelesaikan persoalan satu per satu. Padahal Papua membutuhkan arah besar pembangunan SDM agar setiap kebijakan saling terhubung dan menjawab kebutuhan jangka panjang,” katanya.

Dalam sektor pendidikan, Yanni mengusulkan pemetaan menyeluruh kebutuhan guru Pendidikan Agama Kristen di seluruh Tanah Papua sebagai dasar penyusunan formasi ASN maupun PPPK.
Ia juga mendorong kebijakan afirmatif bagi Orang Asli Papua (OAP), penyediaan beasiswa bagi calon guru agama, skema ikatan dinas, serta insentif bagi tenaga pendidik yang bersedia mengabdi di daerah-daerah terpencil.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sejak perubahan pembagian kewenangan pemerintahan, pengelolaan pendidikan SD dan SMP berada di bawah pemerintah kabupaten dan kota, sedangkan SMA menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Menurutnya, koordinasi antarlembaga perlu diperkuat agar kebutuhan guru agama tidak lagi terhambat oleh persoalan administratif.
Yanni mengingatkan bahwa pendidikan agama merupakan benteng moral yang ikut menjaga kehidupan sosial masyarakat.
“Jika pendidikan agama tidak berjalan optimal, kita akan kehilangan ruang pembentukan karakter, etika, dan toleransi. Karena itu, investasi terbesar Otsus harus dimulai dari pembangunan manusianya,” tegasnya.
Di akhir pertemuan, Pokja Agama MRP membentuk tim khusus untuk mengkaji persoalan tersebut secara lebih mendalam dan menyusun rekomendasi sebagai dasar penyelesaian krisis guru Pendidikan Agama Kristen di Papua. (Davine)

















