Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Polhukam

11 Orang Ditangkap Saat Aksi Bisu di Depan Gereja Katedral Merauke

37
×

11 Orang Ditangkap Saat Aksi Bisu di Depan Gereja Katedral Merauke

Sebarkan artikel ini
Orang kaum awam Katholik Papua Merauke, saat melakukan aksi bisu di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaferius Merauke, Papua Selatan usai misa Minggu (25/1/2026) - Facebook Emanuel Gobay
Example 468x60

Nabire, Kalawaibumiofi.com | Sebanyak 11 orang kaum awam Katholik Papua Merauke dilaporkan ditangkap di Merauke, Papua Selatan, Minggu (25/01/2026).

Berdasarkan laporan Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua, 11 orang itu ditangkap saat menggelar aksi bisu di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaferius Merauke pukul 09:57 Waktu Papua.

Example 300x600

Mereka yang ditangkap adalah Kosmas D.S. Dambujai, Maria Amotey, Salerus Kamogou, Enjel Gebze, Marinus Pasim, Siria Yamtop, Matius Jebo, Ambrosius Nit, Hubertus Y. Chambu, Abel Kuruwop, dan Fransiskus Nikolaus.

Kesebalas orang kaum awam Katholik Papua Merauke melakukan aksi bisu akibat pimpinan umat Katholik Keuskupan Agung Merauke dinilai mendukung Program Strategis Nasional (PSN) di sana.

Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua terdiri dariLBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.

Koalisi menilai kesebelas orang kaum awam Katholik Papua Merauke yang ditahan secara sewenang-wenang dan tanpa ada persoalan hukum, juga dianggap jelas-jelas bertentangan dengan Surat Ensiklik Laudato si’ dari Bapa Suci Fransiskus, tentang kepedulian terhadap rumah kita bersama pada 24 Mei 2015.

Selain itu, Uskup Agung Merauke juga dinilai melakukan tindakan menghentikan salah satu pastor orang asli Papua dilingkungan Keuskupan Agung Merauke yang selama ini mengadvokasi masyarakat adat Marind yang menjadi korban pengembangan Proyek Strategis Nasional di Merauke.

Katanya, atas dasar itu, penangkapan tersebut menujukan bahwa persoalan tersebut adalah persoalan internal umat Katholik Merauke yang tidak perlu diintervensi oleh pihak Kepoisian Resort Merauke yang merupakan pihak luar dari umat Katholik dalam lingkungan Keuskupan Agung Merauke.

“Apalagi mereka melakukan aksi bisu, yang jelas-jelas faktanya damai dan tidak merugikan siapapun termasuk Bapak Uskup Keuskupan Agung Merauke,” tulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Asasi Manusia Papua dalam siaran persnya, Senin (26/1/2026).

Koalisi berpendapat, anggota Polres Merauke yang melakukan penangkapan bukan sebagai penyidik yang memiliki kewenangan penangkapan sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang hukum acara pidana.

Selain itu, penangkapan tersebut tidak dilengkapi surat tugas dan surat perintah pengangkapan, padahal surat penangkapan tersebut wajib diberikan kepada keluarga tersangka sesuai Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang hukum acara pidana.

Berdasarkan fakta itu, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua berpendapat, penangkapan 11 orang kaum awam Katholik Papua Merauke itu, dilakukan secara sewenang-wenang.

Koalisi juga mempertanyakan masalah hukum yang dilakukan 11 orang tersebut, dan menjadi dasar anggota Polres Merauke menangkap mereka. Sebab aksi bisu yang dilakukan orang kaum awam Katholik Papua Merauke itu dilakukan setelah misa, dan tidak berdampak pada terhambatnya perayaan misa Minggu di Gereja Katedral Merauke.

Koalisi menyatakan, karena aksi bisu dilakukan dihalaman gereja maka menjadi satu kesatuan dengan agenda keagamaan yang secara ketentuan ‘pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan’ sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (4), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Dengan demikian, secara hukum menunjukan bahwa penangkapan terhadap 11 oang kaum awam Katholik Merauke di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaferius Merauke dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.”

Sebab, pada prinsipnya aksi bisu itu merupakan hak konstitusi warga negara yang dijamin dalam ketentuan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” sebagaimana diatur pada Pasal 28e ayat (3), UUD 1945.

Aksi tersebut juga menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia kesebalas orang kaum awam Katholik Merauke yang dijamin dalam ketentuan “setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai” sebagaimana diatur pada Pasal 24 ayat (1), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Polisi yang melakukan penangkapan pun dinilai melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan sesuai ketentuan “dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan kewenangan” sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Atas dasar itu maka sudah semestinya Kapolres Merauke menangkap dan memproses hukum secara etik oknum anggota Polres Merauke yang menangkap 11 orang kaum awam Katholik Papua Merauke, dan diberikan sangksi sesuai perintah ketentuan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua, Kapolres Merauke dan jajarannya untuk tidak terlibat dalam persoalan internal antara umat Katholik Merauke dengan pimpinan agama Katholik Keuskupan Agung Merauke.

Kapolda Papua segera memerintahkan Kapolres Merauke membebaskan 11 Orang kaum awam Katholik Merauke yang ditangkap secara sewenang-wenang di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaferius Merauke dan memberikan sangksi kepada oknum anggota Polres Merauke yang diduga melakikan pelanggaran kode etik.

Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua segera periksa Kapolres Merauke beserta jajarannya yang telah melakukan tindakan pelanggaran kebebasan berekspresi umat Katholik Papua dalam wilayah kegiatan keagamaan.

Kapolres Merauke segera membebaskan 11 orang kaum awam Katholik Merauke yang ditangkap secara sewenang-wenang di halaman Gereja Katedral Merauke sekarang juga.

Kasat Propam Polres Merauke segera memproses hukum oknum anggota Polres Merauke yang didug melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap 11 orang kaum awam Katholik Merauke di halaman Gereja Katedral Merauke. (Davine)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!