Jayapura, Kalawaibumiofi.com | Salah satu calon Wakil Bupati Nduga, Papua Pegunungan, Paulus Ubruangge menyatakan ia dan calon Wakil Bupati Nduga lainnya, Maniap Kogoya merupakan keluarga. Keduanya memiliki hubungan kekerabatan, dan berasal dari satu honai yang sama.
Untuk itulah, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Papua Pegunungan tersebut mengingatkan agar tidak ada pihak atau oknum-oknum yang memprovokasi masyarakat Nduga dalam tahapan proses pemilihan Wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan periode 2025-2030, yang kini sedang dilaksanakan panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Pansus DPRK Nduga.
Paulus Ubruangge mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Nduga hari ini, dirinya dan Maniap Kogoya merupakan tim pemenangan Bupati Nduga sebelumnya, almarhum Dinar Kelnea dan Wakil Bupati Nduga, Yoas Beon atau DiYo saat pemilihan kepala daerah (pilkada) pada November 2024.
Karenanya, tidak perlu ada pihak, kelompok, atau oknum yang menyebar isu provokatif kepada masyarakat Nduga, sebab kedua calon Wakil Bupati Nduga merupakan tim pemenangan DiYo, yang berada dalam koalisi delapan partai politik atau parpol. Delapan partai itulah yang merekomendasikan Paulus Ubruangge dan Maniap Kogoya sebagai calon wakil bupati.
“Saya mengimbau agar dalam proses rekrutmen wakil bupati ini jangan ada kelompok yang menafsirkan, memberi pendapat atau menyimpulkan. Baik kelompok yang ada di saya, maupun di Maniap Kogoya. Karena secara adat kami berdua satu keluarga, satu rumpun dan secara budaya kami masuk dalam sati honai. Jangan ada pihak yang terlibat mau dorong sini, dorong sana dan lain-lain,” kata Paulus Ubruangge di Kota Jayapura, Rabu (11/02/2026).
Menurutnya, apabila kini ada banyak isu berkembang yang diduga disebar oleh pihak-pihak, kelompok, atau oknum tertentu, dan dapat menimbulkan masalah di kalangan masyarakat Nduga, maka hal itu harus segera dihentikan agar tidak menimbulkan masalah nantinya yang akan merugikan masyarakat Nduga sendiri.
“Saya juga menyadari bahwa ini bukan masyarakat yang provokasi ke sana, ke sini. Akan tetapi ada orang-orang tertentu, oknum-oknum tertentu yang melakukan provokasi. Ini sebenarnya tidak perlu, karena bukan lagi mengenai pemilihan bupati dan wakil bupati,” ujarnya.
Selain itu, tahapan atau proses yang kini dilakukan pansus DPRK Nduga mengacu pada petunjuk teknis dan aturan undang-undang. Pansus DPRK Nduga pun punya hak melakukan semua tahapan atau proses pemilihan wakil bupati.
Paulus Ubruangge mengatakan, biarlah pansus yang bekerja. Sebab yang akan menentukan siapa wakil bupati nantinya adalah 25 anggota DPRK Nduga, sehingga tidak perlu ada pihak yang mengintervensi pansus dan melakukan provikasi terhadap pihaknya atau calon wakil lainnya.
“Ini hanya untuk mengisi kekosongan wakil Bupati. Sesuai aturan, parpol koalisi harus mengusulkan dua orang calon dan itu sudah ada. Biarlah DPRK yang menentukan,” ucapnya.
Katanya, dalam tahapan proses pemilihan wakil bupati yang kini dilakukan, bairkan pansus bekerja sesuai aturan undang-undang. Jangan ada pihak, oknum tertentu atau partai politik yang mengintervensi pansus.
Paulus Ubruangge juga mengingatkan staf ahli pansus DPRK Nduga agar bisa memberi saran dan masukan yang baik serta sesuai aturan kepada pansus. Katanya, jangan memberikan kesimpulan, anilisa dan lainnya karena dalam undang-undang tidak ada yang mengatakan kesimpulan dan analisa.
Sebab menurutnya, ketika itu ada staf ahli pansus yang menyampaikan bahwa ia pernah menjadi tim ahli di Yalimo, dan di sana pernah ada masalah saat proses pergantian wakil bupati itu.
“Nah orang yang sama itu sekarang ada di Pansus DPRK Nduga, sehingga dalam hal ini kita harus hati-hati dengan orang ini. Jangan kita terjebak. Jangan sampai setelah kita baku tidak senang satu sama lain dan terjadi konflik, orang ini akan lari. Sehingga kalau boleh beliau jangan terlalu intervensi proses ini cukup kawal saja dan menyampaikan aturan undang-undang ke pansus, sehingga Pansus bekerja sesuai aturan dan tahapan,” ucapnya lagi.
Bupati Nduga sebagai pembina politik di kabupaten lanjut Paulus Uruangge, telah mengusulkan dua nama yang direkomendasikan partai politik. Kini prosesnya sudah berjalan dan pansus tidak perlu lagi mempersoalkan mengenai berkas kedua calon wakil bupati.
“Kalau bupati sudah rekomendasikan dua nama berarti itu sudah selesai, dan memenuhi syarat karena sesuai undang-undang bupati merekomendasikan dua nama ke DPRK dan DPRK melakukan paripurna untuk pemilihan wakil bupati. Setelah ada wakil bupati terpilih, dilakukan penandatangan berita acara, diserahkan ke Ketua DPRK untuk penetapan wakil terpilih. Jadi bairlah proses ini berjalan baik sesuai aturan, jangan ada yang intervensi dan bermanuver,” kata Paulus Ubruangge.
Jabatan Wakil Bupati Nduga kini mengalami kekosongan setelah wakil bupati, Yoas Beon resmi menjabat bupati menggantikan bupati sebelumnya, Dinar Kelnea yang meninggal dunia.
Almarhum Dinar Kelnea dan Yoas Beon merupakan pemenang pilkada Nduga pada 2024. Keduanya kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nduga periode 2025-2030.
Namun Dinar Kelnea meninggal dunia pada 14 Juli 2025. Setelah itu Wakil Bupati Yoas Beon mengemban tanggung jawab sebagai pelaksana tugas Bupati Nduga.
Yoas Beon kemudian dilantik sebagai Bupati Nduga definitif sisa masa jabatan 2025-2030 oleh Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo pada 2 Januari 2026. (Davine)

















