Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Catatan Redaksi

Air Keras yang Sesalah Fungsi : Sebuah Analogi Terhadap Terorisme Terorganisir

13
×

Air Keras yang Sesalah Fungsi : Sebuah Analogi Terhadap Terorisme Terorganisir

Sebarkan artikel ini
Andrie Yunus dan Novel Baswedan, dia korban yang disiram air keras, - Kalawai/Ist.
Example 468x60

Air keras memiliki fungsi esensial dalam kehidupan manusia dan alam – untuk memenuhi kebutuhan air bersih, mengairi lahan pertanian, dan mendukung kelangsungan ekosistem. Namun, jika dialihfungsikan secara salah untuk menyiram orang dengan tujuan menyakiti, maka air yang seharusnya menjadi berkah justru berubah menjadi sumber petaka yang merusak. Kondisi ini dapat kita kaitkan dengan fenomena terorisme terorganisir yang ada di negeri kita.

Terorisme terorganisir adalah bentuk kegagalan penggunaan potensi dan energi yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kebaikan. Manusia yang memiliki kemampuan berpikir, berkarya, dan berperan dalam membangun masyarakat, jika dialihfungsikan oleh kelompok yang memiliki tujuan jahat, bisa menjadi alat untuk menciptakan kekerasan, merusak keamanan, dan menyakiti orang tak berdosa. Seperti air keras yang salah sasaran, terorisme tidak membawa manfaat apapun bagi bangsa, melainkan hanya meninggalkan luka fisik, emosional, dan kerusakan pada tatanan sosial.

Example 300x600

Kelompok teroris terorganisir sering kali menggunakan alasan-alasan tertentu – baik berbau agama, politik, maupun sosial – untuk membenarkan tindakan kekerasannya. Namun, hal ini sama saja dengan menyatakan bahwa air keras yang menyiram orang adalah untuk “kebaikan” padahal jelas bertentangan dengan fungsi utamanya. Tujuan sebenarnya dari terorisme adalah untuk menciptakan ketakutan, memecah belah persatuan bangsa, dan menghambat perkembangan negara.

Air Kerasv: Senjata Mematikan yang Mengancam Kehidupan

Air keras, atau asam klorida yang biasa digunakan untuk membersihkan kerak toilet dan saluran pembuangan, seharusnya menjadi alat rumah tangga sederhana. Namun, dalam tangan yang salah, zat kimia ini berubah menjadi senjata mematikan yang membawa petaka. Bukan lagi untuk fungsi aslinya membersihkan noda membandel, air keras kini sering dialihfungsikan untuk menyiram orang, menyebabkan luka bakar parah, kebutaan permanen, hingga kematian. Kasus-kasus semacam ini bukan hanya kejahatan impulsif, tapi semakin sering terkait dengan aksi teror terorganisir yang menyasar mereka yang dianggap sebagai pembela kebenaran atau memiliki pengaruh dalam menegakkan keadilan.

Ancaman Terorisme Kimia di Indonesia

Di Indonesia, penyalahgunaan air keras telah menjadi bagian dari pola serangan terorganisir yang menargetkan warga sipil. Pada 2023, serangkaian insiden di Jakarta dan sekitarnya melibatkan kelompok radikal yang menggunakan air keras sebagai senjata non-konvensional. Mereka menyemburkan zat ini dari botol semprot atau kaleng selama kerumunan ramai, seperti di pasar tradisional atau acara keagamaan. Tujuannya? Menimbulkan kepanikan massal dan mengirim pesan ancaman, mirip taktik terorisme kimia ala ISIS yang pernah dilaporkan di Timur Tengah.

Menurut data Polri, setidaknya 15 kasus penyiraman air keras terkait jaringan teroris terdeteksi sejak 2022. Kelompok seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) diduga memanfaatkan kemudahan membeli air keras di toko bangunan—harga hanya Rp20.000 per liter—untuk operasi low-cost mereka. Ini bukan sekadar kekerasan rumah tangga; ini teror yang terstruktur, dengan perekrutan via media sosial dan distribusi zat kimia melalui jaringan bawah tanah.

Laporan media mencatat puluhan kasus terdokumentasi selama 2021-2026, meskipun banyak yang tidak dilaporkan. Misalnya, BBC mencatat setidaknya 6 kasus dalam 3 bulan akhir 2024 saja, sementara kasus terbaru seperti aktivis KontraS Andrie Yunus pada Maret 2026 menambah daftar korban. Di Yogyakarta, kasus penyiraman air keras bahkan terjadi untuk pertama kalinya pada akhir 2024, yang menunjukkan penyebaran ancaman ke wilayah yang sebelumnya jarang terdampak.

Mengapa Korban adalah Mereka yang Berjuang untuk Kebenaran?

Serangan penyiraman air keras seringkali menimpa mereka yang berperan dalam mempertahankan kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia, serta orang-orang yang memiliki wewenang atau pengaruh untuk mengubah kondisi yang dianggap tidak adil oleh kelompok teroris. Beberapa alasan utama hal ini terjadi :

– Menekan Suara Kritis: Kelompok teroris melihat mereka yang mengangkat suara tentang kebenaran sebagai ancaman bagi tujuan dan narasi yang mereka bangun. Dengan menyerang mereka, pelaku berharap dapat membuat orang lain takut untuk berbicara dan menghentikan gerakan yang mereka yakini akan menggoyahkan posisi mereka.
– Menimbulkan Ketidakstabilan: Menyerang mereka yang dianggap sebagai simbol keadilan atau otoritas yang bertugas untuk menjaga kebenaran, bertujuan untuk menciptakan persepsi bahwa negara tidak mampu melindungi warganya. Hal ini diharapkan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan memecah belah persatuan bangsa.
– Memperoleh Perhatian Publik: Serangan terhadap orang-orang yang dikenal masyarakat karena perjuangannya akan menarik perhatian media dan publik, sehingga kelompok teroris dapat menyebarkan pesan dan tuntutan mereka secara luas.
– Membenarkan Tindakan Kekerasan: Kelompok teroris sering menyalahartikan perjuangan untuk kebenaran sebagai bentuk penindasan terhadap keyakinan atau kepentingan mereka. Mereka menggunakan alasan ini untuk membenarkan serangan dengan menyatakan bahwa korban adalah “musuh” yang harus dihancurkan.

Kasus Konkrit: Penyidik KPK Novel Baswedan dan Aktivis KontraS Andrie Yunus

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan, mantan penyidik KPK yang dikenal karena mengungkap berbagai kasus korupsi besar seperti kasus suap Muhammad Nazaruddin pada 2011, menjadi korban serangan penyiraman air keras pada April 2017. Serangan dilakukan oleh orang tak dikenal dan menyebabkan kecacatan permanen pada matanya kiri, serta kerusakan pada kornea mata kanan yang berpotensi menyebabkan kebutaan.

Pada Desember 2019, dua pelaku yaitu Robby Bugis dan Rahmat Kadir Mahu Lette berhasil ditangkap, dan pada Juni 2020 menjalani persidangan. Dakwaan menyebutkan mereka melakukan penganiayaan berat terencana dengan motif benci, menganggap Novel telah mengkhianati kepolisian dan untuk memberikan “pelajaran” karena penyelidikan kasus korupsinya. Mereka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.

Kasus Andrie Yunus

Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS yang fokus pada isu orang hilang dan korban tindak kekerasan, mengalami serangan penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB di Jakarta Pusat. Peristiwa terjadi setelah ia selesai melakukan perekaman podcast tentang “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Dua pelaku yang mengendarai motor matic menyiram air keras ke arahnya, menyebabkan luka bakar sebanyak 24 persen pada tubuhnya, terutama di area tangan, muka, dada, dan mata. Polri tengah melakukan penyelidikan dengan metode scientific crime investigation, mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangan yang diduga sebagai upaya pembungkaman aktivis.

Dampak Petaka yang Tak Terhitung

Bayangkan korban: seorang ibu di pasar Sintang, Kalimantan Barat, kehilangan penglihatan setelah disiram air keras oleh pelaku yang ternyata bagian dari sel teroris lokal. Kulit melepuh, rasa sakit yang tak tertahankan, dan trauma seumur hidup. Secara medis, asam klorida bereaksi cepat dengan jaringan tubuh, menghasilkan panas ekstrem hingga 100°C, merusak lapisan kulit hingga ke tulang. Korban sering butuh operasi rekonstruksi mahal, dan banyak yang cacat permanen.

Pemerintah telah melarang penjualan bebas air keras sejak 2024 melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 5, tapi penegakan masih lemah di daerah terpencil seperti Kalimantan Barat. Kelompok teroris memanfaatkan celah ini, mengalihfungsikan produk rumah tangga menjadi alat jihad versi murahan.

Penangkapan Pelaku dan Sanksi Hukum

Aparat penegak hukum telah melakukan berbagai upaya untuk menangkap pelaku penyiraman air keras. Selain kasus Novel Baswedan dan Andrie Yunus yang sedang dalam proses hukum, terdapat beberapa kasus lain yang telah diselesaikan:

– Pada Agustus 2025, kasus di Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengakibatkan seorang pelajar luka bakar serius, dan empat tersangka telah ditetapkan—tiga di antaranya anak di bawah umur. Mereka dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 dan Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP.
– Pada November 2024, kasus penyiraman air keras terhadap penyandang disabilitas di Sumatera Selatan menghasilkan putusan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara bagi pelaku Novi binti Agani.
– Kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan penyiraman air keras di Cimahi pada Januari 2025 juga berhasil ditangkap, dan pelaku dijerat dengan Pasal 43 Ayat (2) UU No.23 Tahun 2024 tentang KDRT.

Mengenai pelaku yang merupakan bagian dari institusi negara, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang menyatakan adanya kasus semacam itu. Namun, berdasarkan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, setiap orang yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi yang sama tanpa pandang bulu, termasuk pejabat negara. Sanksinya dapat berupa pidana penjara, denda, atau bahkan hukuman yang lebih berat jika terbukti ada konspirasi atau penyalahgunaan wewenang.

Upaya Perlindungan oleh Pemerintah terhadap Korban

Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan dan mekanisme untuk melindungi korban penyiraman air keras, terutama mereka yang berperan dalam mempertahankan kebenaran :

1. Perlindungan Fisik dan Keamanan

– Satuan Perlindungan Saksi dan Korban (Satgas Perlindungan SK): Dibentuk di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung RI, satuan ini memberikan perlindungan fisik seperti pengawalan pribadi, pengamanan rumah, hingga perubahan identitas jika diperlukan. Novel Baswedan dan keluarganya telah menerima perlindungan dari satuan ini sejak serangan tahun 2017.
– Perlindungan Khusus untuk Aktivis dan Penyidik: Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Densus 88 Anti Teror untuk memberikan pengawasan khusus bagi aktivis HAM, penyidik KPK, dan jurnalis yang menangani kasus sensitif. Andrie Yunus saat ini mendapatkan pengawalan 24 jam dari pihak berwenang selama masa penyembuhan dan penyelidikan kasus.

2. Dukungan Medis dan Kesehatan

– Bantuan Biaya Pengobatan: Melalui Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Kesehatan, pemerintah memberikan subsidi penuh atau sebagian besar biaya pengobatan bagi korban serangan terorisme termasuk penyiraman air keras. Novel Baswedan mendapatkan bantuan untuk perawatan medis di dalam dan luar negeri, sedangkan Andrie Yunus mendapatkan perawatan khusus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan biaya ditanggung pemerintah.
– Rehabilitasi Medis dan Psikologis: Pemerintah bekerja sama dengan rumah sakit khusus dan lembaga psikologi untuk memberikan rehabilitasi fisik dan dukungan psikologis bagi korban dan keluarga mereka. Program ini mencakup operasi rekonstruksi kulit, terapi mata, serta konseling untuk mengatasi trauma pasca-serangan.

3. Dukungan Hukum dan Sosial

– Bantuan Hukum Gratis: Kejaksaan Agung dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH) yang bekerja sama dengan pemerintah memberikan layanan hukum gratis bagi korban untuk proses pengaduan dan penuntutan hukum terhadap pelaku.
– Bantuan Sosial dan Ekonomi: Pemerintah memberikan bantuan berupa tunjangan hidup, beasiswa bagi anak korban, hingga pelatihan keterampilan untuk menjamin kelangsungan hidup korban yang mengalami cacat permanen akibat serangan.
– Pengakuan sebagai Korban Terorisme: Melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 tentang Perlindungan Korban Terorisme, korban mendapatkan status resmi yang memberikan hak atas berbagai fasilitas dan jaminan dari negara.

4. Kebijakan Pencegahan dan Perlindungan Jangka Panjang

– Rencana Aksi Nasional Perlindungan Korban Terorisme: Ditetapkan pada tahun 2025, rencana ini mencakup langkah-langkah untuk memperkuat sistem perlindungan, meningkatkan kapasitas aparatur, serta menyelaraskan kebijakan antar lembaga terkait.
– Pembangunan Pusat Perlindungan Khusus: Pemerintah sedang membangun pusat perlindungan khusus untuk korban serangan kimia seperti air keras di Jakarta dan Surabaya, yang akan menyediakan layanan medis, psikologis, dan hukum secara terpadu.

Solusi untuk Cegah Petaka

Untuk memutus rantai teror ini, langkah konkret diperlukan:

– Pengawasan ketat distribusi bahan kimia berbahaya di toko dan online, sesuai dengan Permendag Nomor 75 Tahun 2014 yang mengatur siapa yang boleh memproduksi, menjual, dan mengedarkan air keras.
– Kampanye edukasi masyarakat kenali tanda-tanda radikalisasi, seperti pembelian massal air keras.
– Kolaborasi Densus 88 dengan pemerintah daerah untuk razia pre-emptive di daerah rawan seperti Sintang dan wilayah lain.
– Penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap semua pelaku, tanpa terkecuali.
– Perlindungan khusus bagi mereka yang berperan dalam mempertahankan kebenaran, seperti aktivis HAM, jurnalis investigasi, penyidik anti-korupsi, dan petugas hukum yang menangani kasus sensitif.
– Peningkatan koordinasi antar lembaga pemerintah untuk memastikan pelaksanaan perlindungan korban berjalan efektif dan terintegrasi.

Air keras harus kembali ke fungsi aslinya: membersihkan, bukan membunuh. Hanya dengan kesadaran kolektif dan kerja sama yang erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita bisa mencegah negeri ini jadi ladang petaka teror kimia. [*]

*Titus Ruban

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!