Nabire, Kalawaibumiofi.com | Bupati Nabire Mesak Magai menyayangkan aksi pemalangan Gedung Olahraga (GOR) Kota Lama Nabire di tengah adanya persoalan mengenai status dan penggunaan fasilitas tersebut.
Mesak meminta pihak-pihak yang mempersoalkan status aset maupun lahan GOR Kota Lama menunjukkan bukti dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas aset atau lahan tersebut, ia mempersilahkan persoalan itu diselesaikan melalui pengadilan.
“Kalau memang ada bukti dan fakta, silakan gugat saja di pengadilan,” kata Mesak Magai dalam keterangannya. Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah dan gereja merupakan mitra dalam pembangunan. Karena itu, ia meminta persoalan yang berkaitan dengan fasilitas tersebut tidak diselesaikan melalui tindakan pemalangan, tetapi melalui dialog dan mekanisme hukum.
“Di Masa kepemimpinan saya, banyak perhatian yang diberikan perhatian kepada gereja, termasuk Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua. Saya sangat kecewa,” keluhnya,
Mesak menyebut dukungan pemerintah daerah antara lain berupa pengalokasian anggaran serta bantuan kepada sejumlah gereja. Dalam perubahan anggaran, kata dia, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk gereja.
Selain itu, Mesak mengungkapkan pernah memberikan bantuan semen secara pribadi sebanyak 1.000 sak.
“Perhatian saya sebagai Bupati untuk GKI lebih besar daripada denominasi lain,” tegasnya.
Mesak juga mempertanyakan dasar pemalangan GOR Kota Lama, terutama apabila fasilitas tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Ia meminta dokumen yang berkaitan dengan status aset dan lahan dibuka secara transparan untuk mengetahui riwayat kepemilikan maupun dasar hukum yang melandasinya.
“Sertifikat ini dibuat tahun berapa? Sebelumnya ada atau tidak? Kalau ada data dan fakta, mari kita buka,” kesalnya.
Dalam pernyataannya, Mesak juga mempertanyakan waktu pemalangan yang dilakukan ketika pemerintah mulai melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
“Selama ini sebelum dibangun kenapa kalian tidak palang? Selagi kami bangun baru kamu palang,” ujar Mesak.
Mesak menegaskan pemerintah tidak menutup ruang bagi pihak yang memiliki bukti terkait status atau hak atas lokasi tersebut. Namun, ia meminta seluruh persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kita duduk sama-sama, kita bicara, supaya kita buka semuanya,” terangnya.
Persoalan pemalangan GOR Kota Lama Nabire kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan fasilitas dan status aset maupun lahan yang masih dipersoalkan.
Penyelesaian melalui pemeriksaan dokumen, dialog antara pihak, serta mekanisme hukum dinilai penting untuk memastikan status dan penggunaan fasilitas tersebut berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.. [*]












