Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Cepat! DitPolAirud Polda Papua Tengah Ungkap Praktik Bom Ikan di Nabire

10
×

Cepat! DitPolAirud Polda Papua Tengah Ungkap Praktik Bom Ikan di Nabire

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Pemusnahan Bahan Peledak/Bom ikan dilakukan di kantor DitPolAir Polda Papua Tengah, Kota Lama-Nabire. Selasa, (17/3/2026), – Kalawai/Alvi.
Example 468x60
Kegiatan Pemusnahan Bahan Peledak/Bom ikan dilakukan di kantor DitPolAir Polda Papua Tengah, Kota Lama-Nabire. Selasa, (17/3/2026), – Kalawai/Alvi.

Nabire, Kalawaibumiofi.com | Direktorat Polisi Perairan dan Udara (DitPolairud) Polda Papua Tengah, menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian laut dengan mengungkap kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di pesisir Pantai Kalibobo, Nabire, Selasa (17/3/2026).

IPDA Yonathan Ronsumbre, S.H., Ps., Panit 1 Sisidik Subdit Gakkum DitPolair Polda Papua Tengah, dan turut dihadiri sejumlah pejabat serta pihak terkait.

Example 300x600

“Kami menindak tegas setiap praktik ilegal yang merusak ekosistem laut, khususnya penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan,” tegasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut juga Kombes Pol. Mas Anton Widyodigdo, S.I.K., selaku Dir Polairud Polda Papua Tengah; Kompol Muhammad Tahir, S.H. (Danyon A Pelopor Satbrimobda Polda Papua Tengah); Ipda Bobby Dwiputra (Kaurmintu Subbag Renmin Bid Humas); Ipda Hendra M. Wattimena (Kaurbin Etika Bid Propam); Ipda Rahmat Biantoro, S.Sos. (PA Itwasda); Bambang Sudarmono (pengacara); Yogie Wira Darma (Kasubsi Dikops Pidsus Kejari Nabire); Yohannis Samber, S.Pi. (Kepala Seksi Pemberdayaan Nelayan Kecil); serta Kurmiati Puspita Sariningsih, S.Pi. (Penyuluh Perikanan).

“Sinergi lintas instansi ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum dan perlindungan sumber daya kelautan,” ujar Kombes Pol. Mas Anton Widyodigdo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIT terkait aktivitas mencurigakan pembongkaran ikan yang diduga hasil bom ikan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.30 WIT mendapati seorang pria berinisial A (25 tahun) membawa cool box berisi ikan serta bahan peledak. Pelaku juga mengakui masih menyimpan bahan peledak di sekitar Pantai Labani.

“Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga laut dari praktik ilegal demi keberlanjutan,” pungkas salah satu pejabat terkait. [*]

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!