Jayapura, Kalawaibumiofi.com | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon resmi diberhentikan sementara oleh KPU RI.
Dia diberhentikan
berdasarkan Keputusan KPU Nomor 663 Tahun 2025, karena dianggap melanggar kode etik, sumpah atau janji jabatan, serta fakta integritas sebagai penyelenggara
Pemilu.
Keputusan yang bersifat sementara tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di
Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025 pekan kemarin.
Steve mengaku, memahami mekanisme di KPU. Tak ayal, ia menerima keputusan terkait pemberhentian sementara dirinya. Sebab baginya, keputusan itu merupakan hasil pleno KPU RI.
Dengan demikian, apapun yang menjadi putusan pimpinan KPU RI, Steve mengaku
menerimanya. Meskipun dianggap melanggar kode etik dan telah mendengar kabar pemberhentiannya, namunmengaku belum menerima surat fisik resmi dari KPU RI.
“Hingga detik ini, surat fisiknya saya belum terima, makanya saya kaget, kok sudah beredar di grup WhatsApp.” “Karena etikanya tidak boleh seperti itu,” kata Steve saat dikonfirmasi Jumat (25/7/2025).
Dia menilai, pemberhentiannya itu dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh kelompok-kelompok tertentu.
“Saya menilai ada upaya secara sistematis dan terstruktur olehkelompok-kelompok tertentu, mereka mau mengganggu proses tahapan Pilkada yang kami lakukan secara jujur, adil transparan di Papua,” ungkapnya.
“Ada kelompok – kelompok yang ingin bermain di air keruh, mereka menganggap saya menjegal itu. Sehingga berbagai upaya dilakukan untuk menjatuhkan saya,”sambungnya lagi.
Dia mencontohkan, ketika terjadi penggelembungan suara di tingkat Panitia Pengawas Distrik (PPD) Jayapura Selatan. Saat itu, dia pun ngotot agar suara itu dikembalikan.
“Mungkin atas tindakan itu, lalu menganggap saya sebagai penghalang bagi mereka yang ingin bermain kotor di dalam Pilkada kali ini,” pungkasnya.[*]
Dapatkan update berita Kalawaibumiofi.com dengan bergabung di saluran Portal kalawaibumiofi.com Nabire di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb5HSBnLSmbczLEXuF0X. Caranya muda, Anda bisa mendapatkan melalui Aplikasi WhatsApp, atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.


















