Nabire, Kalawaibumiofi.com | Kuasa hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap korban berinisial CKC di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarluaskan identitas dan foto ABH. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kafe Komoke, Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Rabu (19/8/2026).
Kuasa hukum ABH, Mohammad Fadly Fitri, mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang telah dilakukan Polres Nabire.
“Kami sampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berencana berkomunikasi dengan keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf dari keluarga ABH,” ujarnya.
Fadly menjelaskan, pada 19 Agustus 2026, perkara tersebut telah memasuki tahap dua, yakni penyerahan berkas perkara dari kepolisian kepada pihak kejaksaan. Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan kepolisian berjalan secara transparan dan profesional.
“Kehadiran kami bukan untuk membenarkan perbuatan ABH, melainkan memastikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, ABH didakwa dengan dua ketentuan hukum, yakni Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Fadly menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dan penilaian terhadap perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim.
Fadly juga meminta masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar bijak dalam menyampaikan informasi terkait perkara tersebut. Foto ABH diminta untuk dikaburkan atau diblur, sementara identitas anak tidak disebarluaskan demi kepentingan perlindungan anak.
Terkait rekonstruksi perkara, Fadly menyebut terdapat 45 adegan yang diperagakan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman ABH, kios, Jalan Beringin, serta beberapa titik di Kampung Waroki yang berkaitan dengan rangkaian kejadian.
“Ada 45 adegan yang diperagakan,” ungkapnya.
Sementara adanya insiden pada adegan terakhir rekonstruksi, ketika ABH disebut sempat terkena pukulan dari seseorang. Atas kejadian tersebut, pihak kuasa hukum meminta orang yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga ABH.
“Jadi intinya kami akan terus mendampingi ABH hingga proses hukum selesai. Ia meminta seluruh pihak tetap menghormati proses peradilan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta bersama-sama menjaga hak dan perlindungan anak selama perkara tersebut berjalan,” pungkasnya. [*]












