Nabire, Kalawaibumiofi.com | Bupati Nabire, Mesak Magai, memimpin langsung prosesi pelantikan sejumlah pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire. Acara pelantikan berlangsung di Gedung Islamic Center, Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire, pada Selasa (19/5/2026).
Usai mengukuhkan para pejabat baru, Bupati Mesak Magai menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi, serta datanya tercatat dan terverifikasi dalam sistem manajemen kepegawaian nasional.
Ia menjelaskan, proses pelantikan dan pengangkatan jabatan dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan tata kelola ASN yang berlaku. Menurutnya, saat ini pemerintah daerah tidak lagi dapat melakukan pengangkatan jabatan secara sembarangan, mengingat seluruh data dan riwayat kepegawaian telah terintegrasi dan dipantau langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Segala sesuatunya sekarang sudah berbasis sistem. Mulai dari kepangkatan, golongan, status kepegawaian, hingga jenjang eselonisasi, semuanya harus sesuai aturan dan terdata dengan jelas dalam sistem nasional,” ujar Bupati Mesak Magai.
Untuk mempermudah pengelolaan dan pemantauan, Pemerintah Kabupaten Nabire juga telah meluncurkan aplikasi manajemen kepegawaian bernama SIMEGA. Melalui aplikasi ini, seluruh data pegawai dapat dipantau secara elektronik, mulai dari perhitungan masa kerja dan masa pensiun, status keaktifan, hingga kehadiran kerja yang tercatat melalui sistem sidik jari elektronik.
Dengan dukungan sistem digital tersebut, pemerintah daerah dapat dengan cepat mengidentifikasi pegawai yang akan memasuki masa pensiun maupun pegawai yang tidak aktif, sehingga penataan dan pengelolaan sumber daya manusia dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan transparan.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa promosi dan perpindahan jabatan bagi ASN harus didasarkan pada jenjang kepangkatan, masa kerja, serta pengalaman menduduki jabatan sebelumnya. Seorang pegawai tidak dapat langsung menduduki jabatan yang lebih tinggi tanpa melalui tahapan dan persyaratan eselonisasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika dipaksakan dan tidak sesuai dengan ketentuan, sistem secara otomatis akan menolaknya, dan justru pegawai yang bersangkutanlah yang akan dirugikan di kemudian hari,” tegasnya.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan tata kelola ASN, guna menghindari sanksi administratif yang dapat diberikan oleh BKN. Ia mencontohkan, sejumlah daerah di Indonesia pernah mengalami pemblokiran akses administrasi kepegawaian akibat pelanggaran aturan, yang akhirnya berdampak pada terhambatnya berbagai proses layanan, mulai dari mutasi, kenaikan pangkat, hingga pengurusan hak pensiun pegawai.
“Oleh sebab itu, saya tidak ingin karena satu persoalan atau ketidaktahuan, seluruh ASN di Kabupaten Nabire harus menjadi korban dan terkena dampaknya. Segala proses harus berjalan sesuai jalur dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Pelantikan pejabat kali ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Nabire dalam memperkuat tata kelola birokrasi, sekaligus melakukan penataan ASN agar semakin tertib, profesional, dan berlandaskan pada sistem digital yang terintegrasi. [*]

















