Nabire, Kalawaibumiofi.com | Anggota DPRK Nabire, Markus Makai, meminta setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Nabire agar menunjukkan bukti kepemilikan dan legalitas tanah melalui mekanisme hukum.
Pernyataan itu disampaikan Markus menyikapi persoalan pemalangan pembangunan GOR Nabire. Ia menilai sengketa atau klaim kepemilikan tanah seharusnya tidak diselesaikan melalui pemalangan, melainkan berdasarkan dokumen pertanahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau tanah GOR memang milik Pemerintah Kabupaten Nabire dan memiliki sertifikat serta dokumen legalitas yang sah, tidak ada alasan melakukan pemalangan terhadap pembangunan GOR,” kata Markus di Nabire. Kamis (17/5/2026).
Menurutnya, status kepemilikan tanah harus menjadi dasar utama dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Jika Pemerintah Kabupaten Nabire memiliki dokumen legalitas yang sah, kata dia, maka pembangunan fasilitas publik tersebut semestinya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.
Markus juga menyoroti langkah Bupati Nabire, Mesak Magai, yang turun langsung ke lokasi dan membuka palang sehingga pekerjaan pembangunan GOR dapat kembali dilanjutkan.
Markus meminta apabila masih terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, klaim itu disampaikan melalui jalur hukum dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang dapat diverifikasi.
“Kalau kemudian ada pihak yang datang kembali melakukan pemalangan atau mengklaim tanah tersebut, silakan aparat berwenang mengambil tindakan sesuai hukum,” ujarnya.
Markus mengatakan persoalan pertanahan di Nabire perlu diselesaikan berdasarkan bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga para pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tidak mengambil tindakan sepihak yang dapat menghambat pembangunan fasilitas publik.
“Nabire ini bukan kabupaten baru. Karena itu, kita harus menghentikan kebiasaan melakukan klaim terhadap tanah milik pemerintah tanpa bukti dan data yang dapat diakui legalitasnya,” jelasnya.
Namun, Markus juga mengatakan apabila terdapat pihak yang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, termasuk pihak gereja, hak tersebut dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum.
“Kalau memang legalitas kepemilikan tanah itu ada, silakan pihak yang merasa memiliki hak menggugat Pemerintah Kabupaten Nabire melalui jalur hukum. Jangan melakukan pemalangan yang justru menghambat pembangunan fasilitas masyarakat,” ujarnya.
Markus juga meminta persoalan pemalangan tidak serta-merta dikaitkan dengan kelembagaan GKI Jemaat Imanuel apabila belum ada pernyataan atau keputusan resmi dari pihak gereja.
sebab, apabila benar terdapat individu yang menggunakan nama gereja dalam persoalan tersebut, hal itu perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesan bahwa tindakan tersebut merupakan sikap resmi lembaga gereja.
“Jangan sampai tindakan oknum justru merusak nama baik Gereja GKI Jemaat Imanuel. Kalau benar ada oknum yang mengatasnamakan gereja untuk melakukan pemalangan tanpa data dan bukti kepemilikan tanah yang jelas, saya berharap pimpinan Klasis Nabire maupun Sinode Tanah Papua dapat melakukan klarifikasi dan pembinaan,” pungkasnya.
Lanjutnya, penyelesaian persoalan tanah harus mengedepankan bukti kepemilikan, dokumen pertanahan, serta keputusan lembaga yang berwenang.
Markus berharap seluruh pihak menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang berpotensi menghambat pembangunan GOR.
“Kepastian hukum atas status tanah penting agar pembangunan fasilitas tersebut dapat berjalan dan nantinya dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Nabire,” harap Markus. [*]












