Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Artikel

Mendorong Pemilik Tanah sebagai Pemilik Izin pengelolaan SDA di Tanah Papua

7
×

Mendorong Pemilik Tanah sebagai Pemilik Izin pengelolaan SDA di Tanah Papua

Sebarkan artikel ini
John NG Gobai. Kalawaibumiofinavandu.
Example 468x60

Oleh’ John NR Gobai

Nabire, Kalawaibumiofi – Guna mendorong pemilik tanah sebagai pemilik izin pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Tanah Papua, perlu pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak pemilik tanah adat sebagai pemilik izin pengelolaan SDA di Tanah.

Example 300x600

Dengan demikian, harus dipastikan bahwa pengelolaan SDA dilakukan secara berkelanjutan, adil, dan transparan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Pemilik tanah adat memiliki peran penting dalam pengelolaan SDA di Tanah Papua. Oleh karena itu, perlu dorongan dukungan terhadap pemilik tanah adat untuk menjadi pemilik izin pengelolaan SDA, sehingga mereka dapat mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Maka sudah saatnya Orang Asli Papua (OAP) khususnya mereka yang pemilik tanah yang terdapat potensi sumber daya alam seperti kehutanan pertambangan Kelautan dan perkebunan, untuk dapat mengelola sendiri potensi sumber daya alam yang ada di wilayah adat mereka, agar mereka tidak terus menjadi penonton yang setia di atas tanah adatnya.

Regulasi dan pelaksanaannya


Ketentuan peraturan perundangan telah mengatur pembagian kewenangan dalam berbagai bidang termasuk kehutanan, energi dan sumber daya mineral, Kelautan dan perkebunan serta perkebunan,seperti didalam PP 106 tahun 2021 dan peraturan perundangan lainnya.

Pemerintah yang bijak adalah pemerintah yang membuat reguĺasi yang tegas dan jelas yang dapat memberikan perizinan kepada pemilik tanah adat, untuk dapat mengelola potensi sumber daya alamnya agar mereka Sejahtera di atas tanah adatnya mereka sendiri.


Bila memerlukan investor karena keterbatasan dana dan peralatan, maka investor yang datang hanya sebagai Mitra yang bekerja di bawah perizinan yang dimiliki oleh pemilik tanah adat, Bukan sebaliknya pemilik tanah adat menjadi penonton dan investor menjadi pemilik tanah dengan dalil memiliki izin.


Penutup

Tugas pemerintah adalah melaksanakan regulasi dan membuat regulasi daerah tentang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, Kelautan dan perkebunan sesuai kewenangannya dan isinya mengatur pemberian izin kepada masyarakat adat pemilik tanah, agar mereka dapat merasakan bagaimana manajemen sebuah usaha dan mengelola SDA di wilayah adatnya dan dibina oleh Pemerintah.[*]


Dapatkan update berita Kalawaibumiofi.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

Example 300250
Example 120x600