Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Artikel

Mendorong Regulasi Daerah “Hukum dalam Masyarakat” di Papua Tengah

11
×

Mendorong Regulasi Daerah “Hukum dalam Masyarakat” di Papua Tengah

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai. Dok Kalawai.
Example 468x60

*Oleh : John NR Gobai
Waket IV DPR Papua Tengah

PENGANTAR

Example 300x600

Hukum adat merupakan bagian tak terpisahkan dari konstruksi sosial masyarakat Indonesia yang majemuk. Sebagai living law atau hukum yang hidup, keberadaannya tidak selalu termaktub dalam teks formal negara, namun tetap eksis dan ditaati dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Meskipun bersifat tidak tertulis dan belum tentu dikodifikasi dalam perundang-undangan, keberlakuan hukum adat sangat kuat dalam kesadaran kolektif masyarakat. Hukum ini berfungsi mengatur relasi sosial, menyelesaikan sengketa, serta memelihara harmoni. Namun, dalam praktiknya, ditemukan berbagai tantangan. Salah satunya adalah kebiasaan penetapan denda dalam masalah pidana adat yang nilainya melambung tinggi dan dinilai tidak manusiawi. Hal ini sering kali justru menimbulkan dendam antarwarga dan memicu konflik baru, sehingga terkesan mengkomersilkan persoalan dan menjauh dari nilai-nilai luhur norma adat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan adil.

FAKTA DAN UPAYA DI PAPUA TENGAH

Di Provinsi Papua Tengah, sistem hukum yang dibuat oleh para pemimpin atau penguasa adat setempat telah lama berjalan. Namun, realitas menunjukkan bahwa praktik penetapan denda yang tidak standar sering kali membuat masalah terasa dikomersilkan dan menciptakan ketidakadilan serta kebencian di masyarakat.

Dalam Seminar Akhir Tahun yang digelar DPR Papua Tengah bekerja sama dengan STIH Mimika pada 12 Desember 2025 lalu, ditekankan bahwa pelaksanaan Living Law dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) kini sangat mendesak untuk diformalkan dalam regulasi daerah. Secara filosofis, masyarakat adat di Papua memang telah memiliki sistem hukum sendiri dengan tujuan mulia, yakni meredakan ketegangan sosial dan memberikan sanksi demi menjaga keseimbangan.

“Namun tentu harus ada filterisasi. Nilai-nilai yang baik dan relevan harus dipertahankan, sedangkan yang bertentangan dengan prinsip keadilan harus ditinggalkan,” ujar John Gobai.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025, DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Daerah siap bergerak menyusun regulasi turunan. Diharapkan, Peraturan Daerah (Perda) ini nantinya menjadi solusi permanen dalam menata hukum adat yang berkeadilan dan bermartabat.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, Sjamsul Hadi, SH, MM, dalam kesempatan yang sama. Ia menekankan bahwa tidak semua tradisi dapat serta merta dijadikan dasar pemidanaan.

Menurut Sjamsul Hadi, agar norma adat dapat diakui dan menjadi dasar hukum sesuai amanat KUHP baru, harus memenuhi syarat: benar-benar hidup dan dipatuhi masyarakat, menjadi pedoman sosial nyata, serta tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip nasional. Norma tersebut tidak boleh bersifat diskriminatif, tidak mengandung kekerasan ekstrem, dan tidak melanggar hak dasar warga negara.

“Pemidanaan tidak boleh hanya berdasarkan ‘katanya adat’ untuk menghindari praktik kesewenang-wenangan. Semua harus dituangkan secara jelas dalam Peraturan Daerah,” tegasnya.

DASAR TEORI DAN REGULASI

Secara teoritis, gagasan ini berlandaskan pemikiran Eugen Ehrlich, ahli hukum sosiologi asal Austria yang menggagas sociological jurisprudence. Teori living law meyakini bahwa hukum yang sesungguhnya mengatur kehidupan masyarakat adalah hukum yang hidup di tengah mereka, meskipun belum tertulis secara formal.

Eksistensi ini diakui dalam konstitusi Indonesia, yakni Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 UUPA, Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, hingga pengakuan pluralisme hukum (Islam, Adat, dan BW).

Secara spesifik untuk wilayah Papua, pengakuan terhadap peradilan adat tertuang secara eksplisit dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 juncto UU Nomor 2 Tahun 2021. Di samping peradilan negara, diakui pula keberadaan peradilan adat di tengah masyarakat hukum adat tertentu.

Sebagai payung hukum yang lebih operasional, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, yang diundangkan pada 31 Desember 2025.

PP ini mengatur secara rinci mengenai :

1. Nama Masyarakat Hukum Adat dan batas wilayahnya.
2. Perbuatan yang dilarang atau melanggar kewajiban adat.
3. Tata cara penanganan masalah dan pemenuhan kewajiban adat.
4. Sanksi yang berlaku.

Selain itu, Pasal 11 PP Nomor 55 Tahun 2025 juga mewajibkan keterlibatan langsung Masyarakat Hukum Adat dalam proses pembentukan Perda, agar produk hukum tersebut benar-benar mencerminkan aspirasi dan kearifan lokal setempat.

PENUTUP

Dalam perspektif sosiologi hukum, “Hukum dalam Masyarakat” merupakan bagian dari hak tradisional yang eksistensinya masih sangat kuat dan berfungsi sebagai sarana penyelesaian masalah ketika terjadi pelanggaran atau ketegangan sosial. Penyelesaian dilakukan oleh pemangku adat dengan memberikan sanksi, dan putusan tersebut wajib ditaati sebagai konsekuensi hukum.

Berdasarkan pemikiran, fakta, serta landasan hukum yang kuat tersebut, maka kami mengusulkan dan mendorong disusunnya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah tentang Hukum Dalam Masyarakat. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara nilai-nilai luhur adat dengan hukum negara demi terciptanya keadilan dan kedamaian yang berkelanjutan. [*]

Semoga artikel ini sesuai dengan harapan Bapak John NR Gobai dan siap untuk dipublikasikan. 🙏

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!