Jayapura, Kalawaibumiofi.com | Tentara Pembebasan Nasiona Papua Barat atau TPNPB menyatakan menembak mati pilot asa Amerika Serikat, Nicholas F. Goselin dan membakar pesawat PT AMA Air PK-RCY milik maskapai Asosiation Mision Aviation atau AMA, yang dipiloti korban karena melanggar ultimatum TPNPB.
TPNPB pun mengklaim bertanggung jawab dalam insiden yang terjadi di Kampung Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegungan, Kamis (02/07/2026) pagi.
Juru Bicara TPNPB/OPM, Sebby Sambom mengatakan yang menembak pilot dan membakar pesawat adalah pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo.
Menurutnya, pasukan TPNPB melakukan aksi tersebut, sebab pesawat yang dipiloti Nicholas F. Goselin sering memuat prajurit militer Indonesia dan telah melanggar Ultimatum TPNPB.
Katanya, manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB telah menerima laporan resmi dari pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Kompi Bakusip bahwa mereka bertanggung jawab atas penembakan terhadap Nichloas F Goselin dan pembakaran satu unit pesawat milik maskapai penerbangan PT AMA.
“Pembakaran tersebut kami lakukan karena [pilot] melanggar ultimatum TPNPB,” kata Sebby Sambom melalui pesan elektroniknya, Kamis malam.
Ia mengatakan, sebelumnya TPNB telah mengeluarkan ultimatum tegas, melarang aktivitas penerbangan di seluruh wilayah operasi TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan atau Kodap di seluruh Tanah Papua.
Sebab, pesawat-pesawat sipil diduga selalu melakukan pendoropan pasukan dan logistik militer Indonesia ke pedalaman Papua, untuk operasi militer yang telah menewaskan banyak warga sipil orang asli Papua.
Katanya, Panglima TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Brigjend Elkius Kobak juga melaporkan bahwa penembakan pilot berkebangsaan Amerika Serikat itu atas perintahnya.
“Kami sudah mengeluarkan ultimatum bahwa seluruh pesawat sipil dilarang memasuki wilayah operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo,” ucapnya.
Manajemen Markas Pusat Komanas PNPB juga menyatakan kepada Pemerintah Amerika Serikat melalui kedutaannya di Indonesia, serta negara-negara anggota PBB bahwa penembakan terhadap pilot itu kesalahan Pemerintah Indonesia, Amerika Serikat, Belanda dan PBB.
Kesalahan itu kata Sambom, karena para pihak tersebut tidak menyelesaikan akar persoalan konflik di Tanah Papua, antara militer Indonesia dengan TPNPB yang terjadi selama 64 tahun.
Konflik telah mengorbankan puluhan ribu korban jiwa dari warga sipil serta 122.931 warga yang merupakan orang asli Papua, serta menyebabkan pengungsian di berbagai daerah tanpa bantuan kemanusiaan.
Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB juga mendesak PBB agar segera membuka ruang perundingan antara Pemerintah Indonesia, TPNPB dan orang Papua dalam penyelesaian akar persoalan konflik di Tanah Papua.
Mengimbau kepada seluruh pilot dan penerbangan sipil yang selalu melakukan pendoropan pasukan militer Indonesia ke wilayah perang, agar segera menghentikan itu sebelum akar persoalan konflik di Papua antara pemerintah Indonesia dan orang Papua diselesaikan.
Sebab, jika tidak maka, TPNPB siap melakukan penembakan terhadap semua pesawat sipil di seluruh Tanah Papua, yang selalu membantu aparat militer Indonesia melakukan pendoropan pasukan serta logistik militer Indonesia di Tanah Papua.
“Kami juga mengimbau kepada aparat militer Indonesia, jika mau kejar kami (pasukan TPNPB) silahkan datang ke Markas TPNPB di Jalan Gunung, Pusat Kota Dekai karena wilayah perang ada di pusat Kota Dekai,” kata Sebby Sambom.
Komando Operasi (Koops) TNI Habema berhasil mengevakuasi jenazah Nicholas F. Goselin, pilot pesawat PT AMA Air PK-RCY yang tewas dalam insiden penembakan di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Sementara jenazah pilot korban penembakan telah dievakuasi aparat keamanan dari Bandara Ipdeheik, Kampung Balinggama, Distrik Sobaham, Jumat (03/07/2026).
Operasi ini melibatkan 10 personel TNI didukungan dua helikopter Caracal. Aparat keamanan juga melakukan penyisiran untuk mengejar pelaku penembakan dan pembakaran pesawat.
Wakil Panglima Koops TNI Habema, Brigjen TNI Riyanto mengatakan, prioritas TNI saat ini adalah menyelamatkan korban, mengamankan lokasi, melindungi masyarakat, serta mendukung proses penegakan hukum terhadap para pelaku. (Davine)

















