Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polres Nabire Berhasil Ungkap Curanmor Modus Gunting Gembok: 1 Pelaku DPO Lapas Nabire

67
×

Polres Nabire Berhasil Ungkap Curanmor Modus Gunting Gembok: 1 Pelaku DPO Lapas Nabire

Sebarkan artikel ini
Barang Gunting Gembok yang disita Polisi, Rabu (20/01/2026), – Kalawai/Alvi.
Example 468x60

Nabire, Kalawaibumiofi.com I Kepolisian Resor (Polres) Nabire berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus gunting gembok yang selama ini meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan Polres Nabire, Rabu (28/01/2026) pukul 17.00 hingga 18.00 WIT.

Example 300x600

Konferensi pers dibuka oleh Wakapolres Nabire Kompol Dr. Peter Kendek, didampingi Kasatreskrim Polres Nabire Iptu Habibi Cendrawasih Solosa, serta Kasat Lantas Polres Nabire Iptu Exaudio P. Raja Hasibuan.

Dalam keterangannya, Wakapolres Nabire Kompol Dr. Piter Kendek, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire yang dibantu Unit Dalmas Sat Samapta dalam memberantas tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah.

“Polres Nabire berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengungkapan ini adalah wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat,” tegas Wakapolres.

Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan hasil curian dan berbagai senjata tajam yang digunakan dalam aksinya. Keempat terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial AD alias ND (22) yang diamankan di Karang Barat, YN (18) yang merupakan warga binaan pemasyarakatan yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Nabire dan berstatus DPO kasus curas, MD alias PN (28) seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang bebas pada tahun 2024 dan diamankan di Jalan Jayanti, serta AP (22) yang juga diamankan di Jalan Jayanti.

Kasatreskrim Polres Nabire Iptu Habibi Cendrawasih Solosa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi, yakni LP/B/474/XII/2025 terkait kejadian di Jalan Jenderal Sudirman pada 13 Desember 2025 dan LP/B/24/I/2026 terkait kejadian di Jalan Palu pada 9 Januari 2026.

Pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.00 WIT, saat tim melaksanakan patroli, masyarakat melaporkan adanya pencurian sepeda motor di Homestay Jefita. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang membawa sepeda motor sesuai ciri-ciri milik korban ke arah Karang Barat. Sekitar pukul 06.00 WIT, petugas berhasil mengamankan pelaku AD beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sepeda motor tersebut dititipkan oleh pelaku YN dan MD yang bersembunyi di sebuah kos-kosan di Jalan Jayanti, Kelurahan Bumi Wonorejo.

Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 10.00 WIT, para pelaku melakukan perlawanan aktif dengan menggunakan senjata tajam berupa parang yang membahayakan keselamatan petugas. Sesuai SOP, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sebagai bentuk pembelaan diri untuk melindungi keselamatan jiwa petugas dan masyarakat sekitar. Para tersangka kemudian dibawa ke RSUD Nabire untuk mendapatkan penanganan medis sebelum diamankan di Mako Polres Nabire guna proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, yakni Yamaha Mio 125 warna merah, Honda Beat warna hitam, dan Honda Beat Street warna coklat, serta berbagai peralatan kejahatan berupa gunting baja, parang, linggis kecil, obeng, dan martil.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), di antaranya Pasal 477 ayat (1) huruf c, d, dan e tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 491 tentang penadahan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 282 ayat (1) tentang perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sah.

Menutup konferensi pers, Kasat Lantas Polres Nabire Iptu Exaudio P. Raja Hasibuan, mengimbau masyarakat Nabire agar tetap waspada terhadap maraknya kasus curanmor dengan selalu mengamankan kendaraan menggunakan kunci ganda beserta meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang berharga di rumah. Selain itu, mengingat saat ini memasuki musim hujan, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berkendara demi keselamatan bersama.[*]

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!