Jayapura, Kalawaibumiofi.com | Tim 10 Mogok Kerja PT Freeport Indonesia (Moker PTFI) Privatisasi, dan Kontraktor menyerahkan dokumen legalitas mogok kerja dan tuntutan para pekerja kepada Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal di Jakarta, Selasa (04/08/2026).
Dokumen dan tuntutan itu diserahkan kepada Said Iqbal yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui staf ahli, Josefat Kway oleh Ketua Tim 10, Billy Laly dan Sekretaris Tim 10, Obet Mbiam-biam.
Billy Laly mengatakan, penyerahan legalitas mogok kerja dan tuntutan para pekerja itu merupakan tindaklanjut serangkaian pertemuan yang dilakukan oleh Said Iqbal dengan Panitia Khusus Dewan Perwakian Rakyat Kabupaten (Pansus DPRK) Mimika dan manajemen PTFI terkait tindak lanjut penyelesaian sengketa industrial mogok kerja di lingkungan PT Freeport (2017–2026) yang telah mendapatkan kesepahaman bersama.
“Data dan tuntutan yang disampaikan secara lisan dan tertulis oleh Tim 10 berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang yang berlaku, yaitu, dasar legalitas mogok kerja sah (2017–2026),” kata Billy Laly dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (04/08/2026).
Aksi mogok kerja pekerja dipastikan sah secara hukum, didasarkan pada 13 dokumen dan rekomendasi resmi lembaga negara, yakni surat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika pada 28 Agustus 2017.
Rekomendasi I dan II Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Presiden RI pada 31 Agustus dan 3 Oktber 2017. Rekomendasi I dan II Komnas HAM pada 23 Oktober 2017 dan 2 November 2018.
Surat Dinas dan Nota Pemeriksaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua pada 12 September 2018 dan 16 Desember 2019. Surat Penegasan dan Tanggapan Gubernur Provinsi Papua pada 19 Desember 2018 dan 17 Maret 2026.
Laporan Investigasi Badan Inspektorat Provinsi Papua pada 21 Juni 2021. Rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) pada 8 April 2022.
Untuk klarifikasi hukum, yaitu kebijakan furlough sepihak oleh PTFI melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Pasal 1338 KUHPerdata.
PHK mangkir batal demi hukum adaah mengkualifikasikan aksi mogok kerja sah sebagai “mangkir” adalah kesalahan penerapan hukum (malapplication of law). Karena kebijakan utama furlough cacat hukum, maka segala kebiijakan Turunan dibawah nya terkait kualifikasi mangkir dan PHK adalah batal demi hukum (null and void).
Tuntutan utama pekerja adalah pemenuhan hak normatif dan pemulihan kerja karena status hubungan kerja masih aktif, pembayaran upah/gaji dan hak lainya selama masa mogok kerja sah berlangsung wajib di bayarkan sesuai dengan peraturan perundangundangan dan Pekerja dapat di pekerjalan kembali ke posisi semula tanpa intimidasi atau sanksi.
Skema perjanjian bersama jika terjadi PHK adalah apabila perselisihan diakhiri melalui Perjanjian Bersama (PB), seluruh Uang Pesangon (UP), UPMK, dan UPH wajib dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku yang tentunya tidak terlepas dari upah dan hak-haka normatif lainya yang wajib dibayarkan terlebih dahulu
Musyawarah untuk mufakat, yaitu penyelesaian secara adil dan bemartabat melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat (win win solution) tentunya harus didasari atas nilai nilai keadilan dan norma-norma yang tertuang dalam ketentuan perundang undangan.
”Tim 10 berharap penuh agar Bapak Said Iqbal, dengan kewenangan yang dimiliki selaku Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, dapat menuntaskan permasalahan ini secara adil dan bertarbat,” ujar Billy Laly. (Davine)
