Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Tanah Papua

John NR Gobai: Satgas PKH Bukan untuk Mengambil Tanah Masyarakat Adat

7
×

John NR Gobai: Satgas PKH Bukan untuk Mengambil Tanah Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai dalam keterangannya kepada awak media usai menerima aspirasi. Jumat (17/9/2026), – Kalawai/Yohanes.

Nabire, Kalawaibumiofi.com |    Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai, menegaskan keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bukan untuk mengambil tanah milik masyarakat adat di wilayah Nifasi, Makimi, dan sekitarnya.

Penegasan itu disampaikan John setelah menerima aspirasi warga Kampung Nifasi, Kampung Makimi, masyarakat Suku Wate, serta warga Suku Dani dan Mamberamo yang bermukim di Distrik Makimi. Aspirasi tersebut disampaikan dalam aksi damai di depan Kantor DPR Papua Tengah, Jalan Pepera, Kelurahan Oyehe, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Jumat (18/9/2026).

Menurut dia, perhatian DPR Papua Tengah terhadap persoalan masyarakat Nifasi dan Makimi merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga legislatif dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Kita bukan orang baru, kita orang Nabire. Pernyataan kami di DPR sudah jelas. Kita tidak hanya bicara soal Zimbabwe Toa, tetapi kita bicara juga tentang Nifasi,” tutur John.

John mengatakan keberadaan Satgas PKH harus dipahami sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan, bukan sebagai tindakan pengambilalihan tanah masyarakat.

“Satgas PKH bukan mengambil tanah milik masyarakat. Negara tidak mengambil tanah rakyat,” katanya.

John mengungkapkan, negara tetap mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya. Karena itu, masyarakat yang selama ini tinggal dan beraktivitas di wilayah Nifasi dan Makimi tetap memiliki ruang untuk menjalankan kehidupan dan aktivitas ekonomi mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Maka persoalan yang muncul perlu dilihat secara proporsional, terutama dengan membedakan antara persoalan hak atas tanah masyarakat adat dan persoalan legalitas aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut,” ungkapnya.

Selain persoalan tanah, John menyinggung aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat di wilayah tersebut.

John Menjelaskan DPR Papua Tengah telah menetapkan regulasi mengenai pertambangan rakyat. Sejumlah blok di wilayah tersebut juga telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Namun, menurut John, masih terdapat tahapan yang harus diselesaikan pemerintah pusat sebelum masyarakat dapat memperoleh legalitas pertambangan.

“Kami masih menunggu penetapan dari Menteri ESDM. Kemarin kami coba melakukan lobi supaya kalau bisa cepat ditandatangani, sehingga gubernur bisa memberikan IPR,” jelasnya.

John bilang, kepastian legalitas penting agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara resmi dan memiliki kepastian dalam bekerja.

“Masyarakat harus bekerja, mencari emas. Karena mencari emas bagi masyarakat di Nabire bukan barang baru,” terangnya.

Terkait aktivitas pertambangan tanpa izin, John menjelaskan penertiban pemerintah berkaitan dengan aspek legalitas kegiatan, bukan pengambilalihan tanah masyarakat adat.

“Yang 95 dan yang 102 itu memang ilegal, tidak punya izin,” jelasnya.

Masih menurut John, masyarakat tetap dapat mengelola dan bekerja di wilayah tersebut sepanjang aspek legalitas dan perizinannya dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi damai ini akan dibahas lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait.

“Tadi Maria sudah banyak bicara. Aspirasinya sudah jelas. Nanti kita diskusikan. Selanjutnya kami akan akan membawa aspirasi tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait.Saya juga bisa membuat versi yang lebih tajam ala Jubi.id, dengan pembuka yang langsung menonjolkan ketegangan antara penertiban kawasan hutan, hak masyarakat adat, dan legalitas pertambangan rakyat. [*]

error: Content is protected !!