Siaran pers Polri terkait menghentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI – Bumiofinavandu/IST.
Nabire, Bumiofinavandu – Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Sehingga, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka terhadap enam laskar FPI tidak diberlakukan lagi di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus tersebut tertuang dalam Pasal 109 KUHP mengingat tersangka sudah meninggal dunia.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (04/03/2021).
Kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Argo menyebut, saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM dari perkara itu.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.(Red)
Post Views: 93