Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Polhukam

LP3BH pastikan beri bantuan hukum kepada MY

49
×

LP3BH pastikan beri bantuan hukum kepada MY

Sebarkan artikel ini
Direktur LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy – Bumiofinavandu/Dok Y. C. Warinussy.
Example 468x60

Nabire, Bumiofinavandu – Yan C. Warinusy dari Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari,  memastikan bahwa lembaganya akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka Michel Yaam (MY) yang saat ini diduga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Sorong Selatan.

Seperti dilansir sejumlah media online, telah dikenai tuduhan terlibat “penyerangan” berakibat terbunuhnya 4 (empat) prajurit TNI AD di Posramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat, Kamis (2/9) lalu.

Example 300x600

“Saya pastikan LP3BH akan memberikan bantuanhukun kepada MY,” ujar Warinussy melalui rilisditerima Bumiofi pada Senin (06/09/2021).

Menurutnya, LP3BH berdasarkan amanat pasal 54, pasal 55 dan pasal 56 UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat akan memberi bantuan hukum bagi MY. Oleh sebab itu, Dia meminta kepada Kapolres Sorong Selatan selaku penyidik berdasarkan amanat pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 106, pasal 108, pasal 109, pasal 110, pasal 112 dan pasal 113 KUHAP. Agar Kapolres Sorong Selatan memberi akses bagi kehadiran Tim Pengacara yang akan memberi bantuan hukum kepada saudara MY selaku tersangka.

“LP3BH Manokwari sedang mempersiapkan tim bersama (koalisi) untuk memberi bantuan hukum bagi segenap terduga yang dituduh terlibat dalam peristiwa Kisor tersebut demi tegaknya hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta posisi Indonesia sebagai Negara Hukum (Recht Staat),” pungkasnya.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!